Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax

JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui sistem e-Filing yang ada di laman pajak.go.id, bukan melalui sistem Coretax.
"Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id," tulis DJP dalam pernyataannya, Jumat (12/1/2025).
DJP menjelaskan bahwa meskipun sistem Coretax telah dibuka pada 1 Januari 2025 untuk pelayanan pajak masa depan, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Sistem baru Coretax ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan menggantikan penggunaan e-FIN (Electronic Identification Number) dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.
“Untuk kemudahan dalam melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak di https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih menu Pelaporan Pajak untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya,” tulis DJP lebih lanjut.
Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya
Dengan adanya informasi ini, wajib pajak diingatkan untuk tetap menggunakan e-Filing dan memastikan data mereka terupdate, terutama terkait email dan nomor telepon yang terdaftar, guna kelancaran proses pelaporan dan penerimaan SPT.
Sebagai informasi, Coretax, yang mulai diterapkan pada 2025, bertujuan untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem perpajakan. Namun untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih harus dilakukan melalui e-Filing.
Baca juga: Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya
(Tim Redaksi: Mela Arnani)
Terkini Lainnya
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
- Cukai Rokok dan Minuman Berpemanis, Mampukah Pemerintah Penuhi Target Rp 244,2 Triliun?
- Khawatir Manufaktur "Babak Belur", Kemenperin Berharap Program Harga Gas Murah Industri Dilanjutkan
- IHSG Anjlok ke Level 7.016, Saham ERAA dan PANI Jadi Penekan Utama
- Kemenkeu Mau Terapkan Cukai Minuman Berpemanis, Kemenperin: Kami Belum Terinfo...