pattonfanatic.com

Pelaporan SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filing DJP Online, Belum Pakai Coretax

Ilustrasi pelaporan SPT Tahunan.
Lihat Foto

JAKARTA, – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan bahwa pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya masih dilakukan melalui sistem e-Filing yang ada di laman pajak.go.id, bukan melalui sistem Coretax.

"Pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap menggunakan e-Filing yang ada di portal pajak.go.id," tulis DJP dalam pernyataannya, Jumat (12/1/2025).

DJP menjelaskan bahwa meskipun sistem Coretax telah dibuka pada 1 Januari 2025 untuk pelayanan pajak masa depan, Coretax baru akan digunakan untuk pelaporan SPT untuk tahun pajak 2025 dan seterusnya.

Baca juga: Dikritik Bank Dunia, Luhut Tawarkan Solusi Digitalisasi dan Coretax untuk Tingkatkan Penerimaan Pajak RI

Sistem baru Coretax ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi administrasi pajak dan menggantikan penggunaan e-FIN (Electronic Identification Number) dengan verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id.

“Untuk kemudahan dalam melaporkan SPT, wajib pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak di https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/ dan memilih menu Pelaporan Pajak untuk tahun pajak 2024 dan sebelumnya,” tulis DJP lebih lanjut.

Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya

Dengan adanya informasi ini, wajib pajak diingatkan untuk tetap menggunakan e-Filing dan memastikan data mereka terupdate, terutama terkait email dan nomor telepon yang terdaftar, guna kelancaran proses pelaporan dan penerimaan SPT.

Sebagai informasi, Coretax, yang mulai diterapkan pada 2025, bertujuan untuk menyederhanakan dan memodernisasi sistem perpajakan. Namun untuk tahun pajak 2024, pelaporan masih harus dilakukan melalui e-Filing.

Baca juga: Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya

(Tim Redaksi: Mela Arnani)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat