Alasan Pentingnya Penerapan Cukai Minuman Berpemanis, Menurut Pemerintah

JAKARTA, - Pemerintah berencana menerapkan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada Semester II 2025. Kebijakan ini tidak hanya menjadi langkah baru dalam sejarah perpajakan Indonesia, tetapi juga membawa misi penting di baliknya.
Dalam Peraturan Presiden Nomor 201 Tahun 2024, disebutkan bahwa pengenaan cukai MBDK ditargetkan menyumbang penerimaan negara sebesar Rp 3,8 triliun pada tahun pertama pelaksanaannya.
Namun, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata untuk mengejar penerimaan negara. Lantas untuk apa saja?
Baca juga: [POPULER MONEY] Penyebab Kebakaran SPBU Cipayung | Larangan Iklan Minuman Manis
Kendalikan konsumsi gula untuk tekan risiko penyakit
Menurut Akbar Harfianto, Kasubdit Tarif Cukai dan Harga Dasar Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, pengenaan cukai MBDK bertujuan utama untuk mengendalikan konsumsi gula tambahan di masyarakat.
Konsumsi gula yang berlebihan telah menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya prevalensi penyakit tidak menular (PTM), seperti obesitas, diabetes, dan penyakit kardiovaskular.
“Kebijakan ini bukan semata-mata demi optimalisasi penerimaan negara. Prioritas utamanya adalah melindungi kesehatan masyarakat dengan mengendalikan konsumsi gula tambahan,” ujar Akbar dalam media briefing di Jakarta, Jumat (10/1/2025).
Data menunjukkan bahwa konsumsi gula masyarakat Indonesia meningkat 40 persen antara 1992 hingga 2020. Angka ini jauh melampaui peningkatan konsumsi gula global yang hanya 9 persen pada periode yang sama.
Konsumsi minuman berpemanis dalam kemasan juga melonjak tajam, dari 24 juta liter pada 1996 menjadi 405 juta liter pada 2014, menurut data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas).
Baca juga: Cukupkah Cukai Minuman Berpemanis Mengatasi Diabetes dan Obesitas?
Upaya mendorong industri memproduksi produk yang lebih sehat
Selain mengendalikan konsumsi, pemerintah berharap penerapan cukai MBDK dapat mendorong industri untuk mereformulasi produk menjadi lebih sehat. Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2025, disebutkan bahwa reformulasi ini diharapkan dapat mengurangi dampak negatif gula terhadap kesehatan masyarakat.
Namun demikian, pemerintah mengakui bahwa kebijakan ini memiliki risiko, seperti potensi dampak terhadap inflasi dan daya beli masyarakat. Untuk itu, langkah mitigasi diperlukan, termasuk pengendalian inflasi dan penguatan program perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak.
Baca juga: Kurangi Konsumsi Gula, YLKI Dukung Pemerintah Pungut Cukai Minuman Berpemanis
Regulasi dan implementasi cukai MBDK
Penerapan cukai MBDK telah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 dan tercantum dalam APBN 2025. Saat ini, pemerintah sedang menyusun aturan pendukung berupa Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen).
Kebijakan ini akan menjadi tonggak penting dalam upaya pemerintah menjaga kesehatan masyarakat sekaligus mengurangi beban biaya kesehatan akibat konsumsi gula berlebihan. Meski implementasinya membutuhkan koordinasi yang matang, cukai minuman berpemanis diharapkan dapat memberikan dampak positif jangka panjang bagi kesehatan dan perekonomian Indonesia.
(Tim Redaksi: Isna Rifka Sri Rahayu, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Cara Cek Mutasi Rekening BRI via WhatsApp, Ini Panduannya
- KAI Wisata Hadirkan Diskon Rail Transit Hotel Jogja, Tarif Mulai Rp 295.000
- Dua Anak Usaha Pertamina Pasarkan Produk Kilang Ramah Lingkungan ke Pasar Global
- Dorong Bahan Bakar Alternatif, Semen Indonesia Gandeng Resinergi
- Bumi Siak Pusako Rampungkan Survei Seismik 2D 156 Kilometer di Blok CPP Rokan Hilir