Catat, Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filling DJP Online

- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara resmi mengumumkan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024 masih dilakukan melalui sistem e-Filling.
Seperti diketahui, sistem layanan perpajakan terbaru bernama Coretax, telah dirilis per 1 Januari 2025. Tapi, pelaporan SPT Tahunan 2024 masih menggunakan sistem lama, e-Filling DJP Online.
"Agar mempermudah Kawan Pajak menemukan panduan dan menu layanan yang tepat sesuai dengan jenis layanan serta masa/tahun pajaknya, Kawan Pajak dapat mengakses laman Portal Layanan Wajib Pajak pada tautan https://www.pajak.go.id/portal-layanan-wp/," tulis DJP dalam keterangan resmi yang dikutip , Minggu (12/1/2025).
Baca juga: Cara Daftar NPWP via Coretax, Ini Panduannya
Surat Pemberitahuan atau SPT adalah surat yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Menurut informasi yang dirilis DJP, Core Tax System akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 dan seterusnya.
Lalu, bagaimana cara lapor SPT Tahunan 2024?
Baca juga: Cara Akses Coretax DJP, Ini Panduannya
Cara lapor SPT Tahunan 2024
Wajib pajak yang akan melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 atau sebelumnya, bisa melalui DJP Online memakai e-FIN. Cara lapor SPT Tahunan 2024 sebagai berikut:
- Akses laman #
- Klik banner Portal Layanan Wajib Pajak pada bagian atas
- Setelah itu, pilih jenis layanan Pelaporan Pajak, dan klik tombol “Klik di sini” di sebelah kiri atau pada pilihan
- Pelaporan Pajak untuk Masa dan/atau Tahunan Tahun Pajak 2024 dan sebelumnya klik tombol di bawah ini
- Pilih jenis SPT yang sesuai dengan status perpajakan Anda, apakah itu SPT Tahunan PPh Orang Pribadi (1770, 1770S, atau 1770SS) atau badan usaha (1771)
- Pastikan semua data yang dimasukkan dalam SPT sudah benar dan lengkap
- Setelah mengisi data, wajib pajak akan diminta untuk memasukkan kode verifikasi yang dikirimkan melalui email atau nomor telepon yang terdaftar di pajak.go.id
- Kirimkan SPT melalui fitur e-Filing atau e-Form, dan simpan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) sebagai tanda bahwa SPT Anda telah diterima oleh DJP.
Baca juga: Apakah Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Coretax? Ini Penjelasan DJP
Sebagai tambahan informasi, Coretax adalah sistem administrasi pajak terbaru yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan mengurangi potensi kesalahan dalam proses administrasi perpajakan.
Nantinya, sistem Coretax DJP tidak lagi menggunakan e-FIN (Electronic Identification Number), melainkan memakai verifikasi melalui email atau nomor telepon yang terdaftar.
Untuk itu, wajib pajak perlu memastikan bahwa informasi akun di # sudah terbaru, terutama bagian alamat email dan nomor telepon yang terdaftar.
Itulah ulasan informasi mengenai cara lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online atau e-Filling. Selamat mencoba!
Baca juga: Apa Itu Coretax? Ini Pengertian dan Cara Aksesnya
Terkini Lainnya
- Minta Coretax Disempurnakan, Menko Airlangga: Seharusnya Bisa Memudahkan Para Wajib Pajak...
- Tarif Trump Masih Tekan Wall Street
- Bahlil Tegaskan Pemerintah Tetap Berkomitmen Pensiun Dini PLTU Batu Bara
- InJourney Airports: Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai Masuk 100 Bandara Terbaik Dunia
- Pengecer Jadi Subpangkalan, Bisa Beli Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Buat Dijual ke Konsumen
- [POPULER MONEY] Cara Cek NIK KTP Penerima Bansos PKH | Prabowo Ancam Penggilingan yang Tak Patuh HPP Gabah
- Bantah Pertamina Jual Bright Elpiji 3 Kg, Bahlil: Ada yang Tidak Nyaman, Kami Mau Tertibkan...
- Tanah Warga Pangandaran Dipasangi Plang Kemenkeu, Begini Duduk Perkaranya
- Mengenal 7 Produk Investasi: Keuntungan, Risiko, dan Tips Memilihnya
- Bahas Skema Pengecer Jadi Subpangkalan, Bahlil Gelar Rapat Tertutup Malam Ini
- Perjalanan Katlin Smith Bangun Startup hingga Terjual Rp 12,5 Triliun
- 200 Pegawai Daop 1 Jakarta Turun Langsung Jadi Porter, Bentuk Permohonan Maaf atas Keterlambatan KA
- RUU BUMN Bakal Disahkan Besok, Apa Hubungannya dengan Danantara?
- BRI Microfinance Outlook 2025: Mendorong Keuangan Inklusif, UMKM Jadi Pilar Ekonomi
- Dukung Penyaluran Elpiji 3 Kg Dibatasi, Indef: Agar Tepat Sasaran
- Pengecer Jadi Subpangkalan, Bisa Beli Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Buat Dijual ke Konsumen
- Bantah Pertamina Jual Bright Elpiji 3 Kg, Bahlil: Ada yang Tidak Nyaman, Kami Mau Tertibkan...
- Penerimaan Polri SIPSS 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar di Indonesia
- IHSG Awal Sesi Bangkit, Rupiah Menguat
- Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp 8.000, Cek Rincian per 14 Januari 2025
- Ledakan Rumah di Mojokerto Disebabkan Tabung Elpiji? Pertamina: Tunggu Hasil Labfor