Dukung Ekspor Lokal, Gudang Resi Tambah 5 Komoditas

JAKARTA, - Kementerian Perdagangan menambah lima komoditas baru yang dapat disimpan di gudang dalam program Sistem Resi Gudang (SRG).
Lima komoditas tersebut adalah agar, karagenan, mocaf, pinang, dan tapioka.
Penambahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Permendag Nomor 33 Tahun 2020 tentang Barang dan Persyaratan Barang yang Dapat Disimpan dalam Sistem Resi Gudang. Peraturan ini berlaku mulai 8 Januari 2025.
Baca juga: Kalahkan Indonesia, Nilai Ekspor Durian Vietnam Capai Rp 53,6 Triliun pada 2024
Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan, penerbitan Permendag 1/2025 bertujuan meningkatkan pemanfaatan SRG untuk mendukung produktivitas komoditas pertanian, perkebunan, kelautan, serta produk turunannya.
"Permendag ini juga bertujuan menjaga kualitas, stabilitas harga jual, dan meningkatkan nilai ekonomi komoditas, baik di pasar dalam negeri maupun tujuan ekspor," kata Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Budi menambahkan, aturan ini didasarkan pada rekomendasi pemerintah daerah, instansi terkait, dan asosiasi komoditas.
Namun, perubahan tersebut tetap memperhatikan persyaratan yang diatur dalam Permendag 33/2020.
Berdasarkan Pasal 3 Permendag 33/2020, komoditas yang dapat masuk ke SRG harus memenuhi beberapa kriteria: memiliki daya simpan minimal tiga bulan, memenuhi standar mutu tertentu, dan memenuhi jumlah minimum komoditas yang disimpan.
Baca juga: Tak Patuhi Ikuti Aturan Devisa Hasil Ekspor, 176 Eksportir SDA Diblokir Pemerintah
Dengan penambahan lima komoditas baru, total jumlah jenis barang yang dapat disimpan dalam gudang SRG meningkat menjadi 27 jenis.
Permendag 1/2025 adalah perubahan ketiga terhadap Permendag 33/2020. Sebelumnya, perubahan kedua diatur melalui Permendag 24/2023 yang menambahkan jumlah komoditas menjadi 22 jenis.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat mendorong stabilitas harga, meningkatkan daya saing komoditas lokal, dan mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis sektor pertanian, perkebunan, dan kelautan.
Terkini Lainnya
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Jadwal Seleksi Penerimaan Polri SIPSS 2025, Catat Tanggalnya
- Jelang Aturan HPP Baru, Wamentan: Jangan sampai Gabah Dibeli Murah
- Catat, Lapor SPT Tahunan 2024 Masih Pakai e-Filling DJP Online
- Penerimaan Polri SIPSS 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Malaysia dan Singapura Tiru Konsep KEK RI, Airlangga: Kita Harus Bersaing