KKP: Pagar Bambu di Perairan Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Disurati

JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyurati perusahaan pemilik pagar bambu yang ditemukan di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Pagar laut di Bekasi tersebut dipastikan belum memiliki izin resmi dan kini sedang dalam penyelidikan.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa surat penghentian kegiatan pemagaran sudah dikirimkan pada 19 Desember 2024 melalui unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).
Baca juga: KKP Pastikan Pagar Bambu di Laut Bekasi Tak Berizin
DOK. Kementerian Kelauran dan Perikanan (Kementerian KP) Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam momen konferensi pers di Palembang, Sumatera Selatan belum lama ini.
“Kami sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya,” ujar Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Meski telah mengidentifikasi pemilik pagar tersebut, Doni menolak mengungkapkan identitas perusahaan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.
“Pemiliknya kita tahu, tapi saya enggak bisa sebut siapa pemiliknya,” katanya.
Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut
Doni menjelaskan, pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.
Baca juga: Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
Perusahaan terkait mengklaim memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk darat, namun lokasi yang dipagar seharusnya memerlukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).
“Dalam pelacakan geotek selama 30 tahun terakhir, daerah itu tidak pernah berupa darat melainkan laut. Jadi aktivitas di sana harus memiliki izin PKKPRL,” ujar Doni.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Perusahaan Mainan IPO, Pebisnisnya Masuk Jajaran Miliarder Baru di Hong Kong
- Target Produksi Jagung 23 Juta Ton pada 2025, Ini Strategi Mentan
- KAI Bakal Datangkan 612 Kereta Baru dari INKA, Bertahap sampai 2027
- Risiko Perang Dagang, Saham Berdividen Tinggi Jadi Pilihan Investasi
- OJK Siapkan Aturan Baru untuk Pengawasan Aset Kripto dan Derivatif Keuangan