pattonfanatic.com

KKP: Pagar Bambu di Perairan Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Disurati

Beredar sebuah video yang menunjukkan pagar misterius berbahan bambu muncul di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menyurati perusahaan pemilik pagar bambu yang ditemukan di perairan pesisir utara Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pagar laut di Bekasi tersebut dipastikan belum memiliki izin resmi dan kini sedang dalam penyelidikan.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, mengungkapkan bahwa surat penghentian kegiatan pemagaran sudah dikirimkan pada 19 Desember 2024 melalui unit Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP).

Baca juga: KKP Pastikan Pagar Bambu di Laut Bekasi Tak Berizin

Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam momen konferensi pers di Palembang, Sumatera Selatan belum lama ini.DOK. Kementerian Kelauran dan Perikanan (Kementerian KP) Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Media dan Komunikasi Publik, Doni Ismanto saat menjawab pertanyaan wartawan dalam momen konferensi pers di Palembang, Sumatera Selatan belum lama ini.

“Kami sudah berkirim surat, sudah memberikan permintaan untuk penghentian kegiatannya,” ujar Doni saat ditemui di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski telah mengidentifikasi pemilik pagar tersebut, Doni menolak mengungkapkan identitas perusahaan karena kasusnya masih dalam proses penyelidikan.

“Pemiliknya kita tahu, tapi saya enggak bisa sebut siapa pemiliknya,” katanya.

Indikasi pelanggaran pemanfaatan ruang laut

Doni menjelaskan, pagar bambu tersebut diduga melanggar aturan pemanfaatan ruang laut.

Baca juga: Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...

Perusahaan terkait mengklaim memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) untuk darat, namun lokasi yang dipagar seharusnya memerlukan izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).

“Dalam pelacakan geotek selama 30 tahun terakhir, daerah itu tidak pernah berupa darat melainkan laut. Jadi aktivitas di sana harus memiliki izin PKKPRL,” ujar Doni.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat