pattonfanatic.com

Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET

Petugas melayani warga yang membeli beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) saat didistribusikan di Pabuaran, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/2/2024). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah berusaha menjaga stabilitas harga beras secara nasional salah satunya dengan terus mendistribusikan beras SPHP yang diproduksi Bulog.
Lihat Foto

JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET).

Peringatan itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam rapat dan sosialisasi pelaksanaan SPHP beras tahun 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).

Diketahui, HET beras SPHP adalah Rp 12.500 per kilogram.

Baca juga: Pemerintah Salurkan Beras, Jagung, dan Kedelai untuk Program SPHP 2025, Ini Besarannya

Ilustrasi beras SPHP Bulog. /MUHAMAD SYAHRI ROMDHON Ilustrasi beras SPHP Bulog.

“Ini adalah beras pemerintah. Begitu beras pemerintah, maka penetapan HET-nya menjadi wajib. Wajib, dan jika dilanggar ada sanksi,” ujar Ketut.

“Saya ingatkan sekali Bapak Ibu, wajib dan ada sanksinya apabila dilanggar,” kata dia.

Ketut mengatakan, sanksi itu dilakukan agar konsumen mendapatkan beras SPHP sesuai HET.

Bapanas juga meminta pemerintah daerah menyetop penjualan beras SPHP apabila harganya masih di atas HET.

Baca juga: Bos Bulog Minta Orang Kaya Jangan Beli Beras SPHP

“Langkah pertama adalah stop. Yang kedua laporkan kepada Bulog atau Satgas Pangan Daerah. Itu poin pentingnya, itu harus kita sepakati bareng-bareng,” kata Ketut.

“Jadi tidak ada lagi beras SPHP yang dijual di atas HET,” tutur dia.

Adapun pemerintah akan menyalurkan tiga komoditas, yakni beras, jagung pakan, dan kedelai untuk program SPHP pada 2025.

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, besaran tiga komoditas untuk SPHP itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat