Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET

JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan memberikan sanksi kepada para pedagang yang menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas harga eceran tertinggi (HET).
Peringatan itu disampaikan Deputi Bidang Ketersediaan Stabilisasi Pangan Bapanas I Gusti Ketut Astawa dalam rapat dan sosialisasi pelaksanaan SPHP beras tahun 2025 di Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Diketahui, HET beras SPHP adalah Rp 12.500 per kilogram.
Baca juga: Pemerintah Salurkan Beras, Jagung, dan Kedelai untuk Program SPHP 2025, Ini Besarannya

“Ini adalah beras pemerintah. Begitu beras pemerintah, maka penetapan HET-nya menjadi wajib. Wajib, dan jika dilanggar ada sanksi,” ujar Ketut.
“Saya ingatkan sekali Bapak Ibu, wajib dan ada sanksinya apabila dilanggar,” kata dia.
Ketut mengatakan, sanksi itu dilakukan agar konsumen mendapatkan beras SPHP sesuai HET.
Bapanas juga meminta pemerintah daerah menyetop penjualan beras SPHP apabila harganya masih di atas HET.
Baca juga: Bos Bulog Minta Orang Kaya Jangan Beli Beras SPHP
“Langkah pertama adalah stop. Yang kedua laporkan kepada Bulog atau Satgas Pangan Daerah. Itu poin pentingnya, itu harus kita sepakati bareng-bareng,” kata Ketut.
“Jadi tidak ada lagi beras SPHP yang dijual di atas HET,” tutur dia.
Adapun pemerintah akan menyalurkan tiga komoditas, yakni beras, jagung pakan, dan kedelai untuk program SPHP pada 2025.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi mengatakan, besaran tiga komoditas untuk SPHP itu telah disetujui Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Terkini Lainnya
- Perkembangan Investasi di Rempang, BKPM: Insya Allah Terealisasi....
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Melemah
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- ADB Kucurkan Pembiayaan Rp 1,5 Triliun untuk Perluasan Proyek Panas Bumi RI
- IHSG Ditutup Merah, Rupiah Menguat Tipis di Tengah Pasar Asia yang Variatif
- Deretan Jabatan Eksekutif yang Kini Diemban Mantan Menlu Retno Marsudi
- Ciri-Ciri Lowongan Kerja Palsu, Kemnaker: Jangan Mudah Tertipu!
- Kementerian UMKM Siapkan Aturan Baru KUR Peralatan Produksi Pangan, Alokasikan Rp 30 Triliun