OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit rumah untuk debitur yang memiliki catatan kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.
"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk
debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal kecil," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: SLIK Dianggap Jadi Patokan Pemberian Kredit, Ini Penjelasan Bos OJK

Hal ini, imbuh Mahendra, ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.
SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.
SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga kasa keuangan.
"SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia," tutur Mahendra.
Baca juga: Soal Pemutihan Utang UMKM, Bos OJK: Catatan di SLIK Dihapuskan
Mahendra menyebut, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- OJK: Penyaluran KPR oleh Perbankan Masih Tumbuh
- Kabar Duka, Ibunda Stafsus Menteri BUMN Arya Sinulingga Meninggal Dunia
- BSI Imbau Calon Jemaah Haji 1446 H Bersiap Lakukan Pelunasan
- IDXCarbon Catat Perdagangan Unit Karbon Capai 1 Juta Ton CO2
- Bapanas Akan Sanksi Pedagang yang Jual Beras SPHP di Atas HET