pattonfanatic.com

OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah

Ilustrasi membeli rumah, kredit pemilikan rumah (KPR).
Lihat Foto

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan tidak ada ketentuan yang melarang pemberian kredit rumah untuk debitur yang memiliki catatan kredit tidak lancar dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyatakan, penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit atau pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit atau pembiayaan.

"Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk
debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit atau pembiayaan lain, khususnya untuk kredit atau pembiayaan dengan nominal kecil," ujar Mahendra dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: SLIK Dianggap Jadi Patokan Pemberian Kredit, Ini Penjelasan Bos OJK

Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar usai menghadiri acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024)./Dian Erika Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar usai menghadiri acara peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro (LKM) 2024-2028 di Jakarta Selatan, Senin (25/11/2024).

Hal ini, imbuh Mahendra, ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, di mana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh lembaga jasa keuangan kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

SLIK berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam.

SLIK digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh lembaga kasa keuangan.

"SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia," tutur Mahendra.

Baca juga: Soal Pemutihan Utang UMKM, Bos OJK: Catatan di SLIK Dihapuskan

Mahendra menyebut, OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk masyarakat berpenghasilan rendah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat