pattonfanatic.com

Kemenperin Usulkan Berbagai Insentif untuk Dongkrak Industri Otomotif

diskusi Forwin Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/1/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan industri otomotif akan menghadapi berbagai tantangan besar pada tahun 2025 ini.

Hal itu lantaran adanya kebijakan implementasi kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen, penerapan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kemenperin Setia Diarta mengatakan, pihaknya mengusulkan adanya insentif dan relaksasi kebijakan lewat Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hibrid (PHEV, Full, Mild) sebesar 3 persen.

Baca juga: Bagaimana Peluang dan Tantangan Industri Otomotif di Indonesia?

 

Proses perakitan mobil di pabrik Suzuki Indomobil Motor, Cikarangdok Suzuki Indonesia Proses perakitan mobil di pabrik Suzuki Indomobil Motor, Cikarang

“Guna menjaga daya beli masyarakat juga kami memberikan usulan adanya insentif untuk di sektor otomotif supaya menjadi trigger untuk memberikan pertumbuhan ekonomi. Usulan terkait itu sudah kami sampaikan dan sekarang sudah dilakukan pembahasan untuk insentif PPNBM ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) sebesar 3 persen,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Kemudian diusulkan juga insentif PPN untuk kendaraan listrik sebesar 10 persen.

“Ada juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB di mana saat ini telah terdapat 25 Provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Umum Gaikindo Kukuh Kumala merespons soal PPN 12 persen untuk barang mewah.

Baca juga: Upaya Industri Otomotif Peduli Isu Lingkungan

Dia mengaku pelaku industri otomatif tak mempermasalahkan kebijakan itu. Sebab kata dia, kenaikannya hanya 1 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat