HPP Baru Akan Berlaku Besok, Ini Syarat Gabah yang Diserap Bulog

JAKARTA, - Badan Pangan Nasional (Bapanas) menyatakan, Perum Bulog memberlakukan syarat gabah kering panen (GKP) yang akan diserap dari hasil petani.
“Kembali, kualitas dicek, apakah memang karena rendemen-nya atau kadar airnya. Tetap ada persyaratannya,” ujar Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Bapanas Maino Dwi Hartono ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2025).
Adapun persyaratan gabah yang akan diserap Bulog itu telah diatur dalam Keputusan Kepala Bapanas Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan atas harga pembelian pemerintah dan rafaksi harga gabah dan beras.
Baca juga: Jelang Aturan HPP Baru, Wamentan: Jangan sampai Gabah Dibeli Murah

“Bulog pasti akan mempersiapkan untuk menyerap di daerah-daerah sentra ataupun harganya yang potensinya di bawah HPP (harga pembelian pemerintah),” kata Maino.
Dalam surat tersebut, persyaratan gabah kering panen yang akan diserap Bulog harus memiliki kadar air maksimal 25 persen.
Kemudian, gabah harus memiliki kadar hampa maksimal 10 persen.
Dengan demikian, Bulog bisa menyerah gabah sesuai harga pembelian pemerintah (HPP), yakni Rp 6.500 per kilogram.
Baca juga: Menko Zulkifli Sebut Bulog Mulai Beli Gabah Rp 6.500 pada 15 Januari
Kualitas gabah itu telah ditetapkan berdasarkan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga pada 6 Januari 2025 lalu.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan menyatakan, Perum Bulog mulai membeli gabah kering panen (GKP) dengan harga pembelian pemerintah (HPP) Rp 6.500/kg pada Rabu (15/1/2025).
Zulkifli mengatakan, saat ini Bulog sedang menyelesaikan kesepakatan dengan pabrik-pabrik penggilingan padi.
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Ekspor Durian Indonesia Jauh Tertinggal dari Vietnam
- Kemenperin Usulkan Berbagai Insentif untuk Dongkrak Industri Otomotif
- OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Proyek 3 Juta Rumah
- OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah
- OJK: Penyaluran KPR oleh Perbankan Masih Tumbuh