Asosiasi Pabrik Rokok Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Turunannya

JAKARTA, - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).
Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).
"PP 28/2024 ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan memicu maraknya peredaran rokok ilegal," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Asosiasi Khawatir Kenaikan Harga Dorong Peredaran Rokok Ilegal
PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.
Dia menyatakan proses pembuatan regulasi tersebut minim transparansi dan tidak melibatkan pelaku IHT sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.
Menurut Henry, upaya untuk segera memberlakukan PP 28/2024 menunjukkan bahwa Kemenkes lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) daripada melindungi kemaslahatan masyarakat yang terdampak oleh pengaturan tersebut.
Dia menegaskan, IHT adalah pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini, dengan begitu, seharusnya memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.
"GAPPRI mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam membuat regulasi yang adil dan berimbang. Hal itu sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," kata Henry.
Baca juga: Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Kian Marak
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- HPP Baru Akan Berlaku Besok, Ini Syarat Gabah yang Diserap Bulog
- Ekspor Durian Indonesia Jauh Tertinggal dari Vietnam
- Kemenperin Usulkan Berbagai Insentif untuk Dongkrak Industri Otomotif
- OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Proyek 3 Juta Rumah
- OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah