pattonfanatic.com

Asosiasi Pabrik Rokok Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Turunannya

Pengeluaran keluarga Indonesia untuk rokok tercatat tiga kali lipat lebih besar dibandingkan dengan belanja telur.
Lihat Foto

JAKARTA, - Perkumpulan Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) menolak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 Bab XXI tentang pengamanan zat adiktif yang termuat dalam Pasal 429 - 463 dan aturan turunannya (Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan).

Menurut Ketua Umum Perkumpulan GAPPRI, Henry Najoan ruang lingkup pengaturan tersebut akan mematikan kelangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT).

"PP 28/2024 ini akan menimbulkan persaingan tidak sehat dan memicu maraknya peredaran rokok ilegal," ujarnya di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (14/1/2025).

Baca juga: Asosiasi Khawatir Kenaikan Harga Dorong Peredaran Rokok Ilegal

Ilustrasi rokok. PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.

Dia menyatakan proses pembuatan regulasi tersebut minim transparansi dan tidak melibatkan pelaku IHT sehingga menimbulkan ketidakseimbangan dalam produk hukum yang dihasilkan, sehingga berpotensi menimbulkan dampak negatif yang signifikan, tidak hanya bagi industri, tetapi juga bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Menurut Henry, upaya untuk segera memberlakukan PP 28/2024 menunjukkan bahwa Kemenkes lebih mewakili agenda Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) daripada melindungi kemaslahatan masyarakat yang terdampak oleh pengaturan tersebut.

Dia menegaskan, IHT adalah pihak yang langsung terkena dampak dari regulasi ini, dengan begitu, seharusnya memiliki hak untuk didengar dan dilibatkan dalam proses pembahasan regulasi tersebut.

"GAPPRI mendesak pemerintah membuka ruang dialog yang inklusif dan transparan dalam membuat regulasi yang adil dan berimbang. Hal itu sangat diperlukan untuk memastikan keberlanjutan industri, melindungi jutaan pekerja, serta menjaga stabilitas perekonomian nasional," kata Henry.

Baca juga: Harga Rokok Naik 1 Januari 2025, Rokok Ilegal Dikhawatirkan Kian Marak

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat