OJK Dorong Perusahaan Properti IPO untuk Dukung Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perusahaan-perusahaan properti untuk melakukan penawaran umum perdana (initial public offering/IPO) di pasar modal untuk mendukung program 3 juta rumah.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Inarno Djajadi mengatakan, dengan melakukan IPO di pasar modal, perusahaan properti akan mendapatkan pendanaan untuk membangun rumah pada program 3 juta rumah.
"Tentunya untuk perusahaan-perusahaan di sektor properti itu dapat melakukan penerbitan efek bersifat ekuitas atau melakukan penawaran umum (IPO)," ujarnya saat konferensi pers daring, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Proyek 3 Juta Rumah

Selain IPO, sumber pendanaan dari pasar modal juga bisa didapatkan melalui penerbitan efek bersifat utang seperti obligasi, sukuk atau medium-term notes (MTN), maupun long-term notes (LTN).
Pasar modal juga memiliki berbagai instrumen pendanaan lain yang bisa dijajaki seperti Reksa Dana Pendapatan Tetap (RDPT).
Melalui RDPT, perusahaan properti dapat memperoleh pendanaan pembangunan melalui efek bersifat ekuitas, efek bersifat utang, atau hybrid instrumen yang akan menjadi investasi dari RDPT.
Inarno melanjutkan, perusahaan properti juga bisa mendapatkan pendanaan dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIK EBA), yakni instrumen investasi berbasis aset yang berbentuk kontrak antara Manajer Investasi (MI) dan Bank Kustodian.
Baca juga: Bata Interlock Serupa Lego Semen Indonesia Bakal Dukung Program 3 Juta Rumah
"KIK EBA ini tentunya dapat dimanfaatkan juga oleh perusahaan di sektor perumahan atau lembaga pembiayaan atau bank penyalur kredit perumahan untuk memperoleh pendanaan dengan cara melakukan sekuritisasi aset keuangan termasuk piutang usaha, account receivable, future revenue atau juga future income," ucapnya.
Terkini Lainnya
- Bank Emas Indonesia Akan Segera Diresmikan Presiden Prabowo, Apa Fungsinya?
- Aturan THR Ojol Masih Dibahas, Menaker: Tunggu Beberapa Hari
- Soroti Konten Kreator Takuti Investor Saham, Bos BRI: Ingin Saya Cari Konten Kreatornya...
- [POPULER MONEY] Ojol Demo dan Matikan Aplikasi secara Massal | Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi
- Danantara, antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin
- Manfaat JKP Naik Jadi 60 Persen, Menaker Bantah Indikasikan PHK Bakal Makin Tinggi
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- Aturan THR Ojol Masih Dibahas, Menaker: Tunggu Beberapa Hari
- HPP Baru Akan Berlaku Besok, Ini Syarat Gabah yang Diserap Bulog
- Ekspor Durian Indonesia Jauh Tertinggal dari Vietnam
- Kemenperin Usulkan Berbagai Insentif untuk Dongkrak Industri Otomotif
- OJK Buka Peluang Industri Asuransi Terlibat Proyek 3 Juta Rumah
- OJK: SLIK Bukan Penentu Utama Pemberian Kredit Rumah