Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30 Persen, Ini Kata Kemenhub

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online atas potongan aplikasi sampai 30 persen.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran langsung kepada aplikator.
Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi batasan potongan saja yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).
Baca juga: Dirut BTN Ungkap Skema KPR Buat Pekerja Informal, Pengemudi Ojol hingga Tukang Cukur
SHUTTERSTOCK/SUKARMAN Ilustrasi ojek online Gojek.
Budi menegaskan, sekalipun aplikator melanggar suatu kebijakan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menegur. Bahkan yang berhak untuk memberikan sanksi ada di Komdigi.
Meski demikian Budi bilang, pihaknya memang sudah mendengar ada keluhan dari komunitas ojol atas potongan aplikasi. Informasi itu didapatkan langsung dari hasil tinjauannya ke lapangan.
“Memang belakangan ini ada permintaan dari komunitas ojol namun dengan terkait hal ini kita maish coba untuk koordinasikan internal. Sekali lagi, Kemenhub tidak punya kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi kepada aplikator,” katanya.
Baca juga: Ojol Dapat BBM Subsidi, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah
Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan adanya potongan aplikasi ojol sebesar 30 persen.
Terkini Lainnya
- Tiket Kereta Laris untuk Mudik Lebaran, KAI: Beberapa Rute Sudah Penuh
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Mobil dan Truk dari China Bakal Dilarang Masuk AS
- 3 Strategi Bitget untuk Dongkrak Perdagangan Kripto pada 2025
- Asosiasi Pabrik Rokok Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Turunannya
- OJK Dorong Perusahaan Properti IPO untuk Dukung Program 3 Juta Rumah
- HPP Baru Akan Berlaku Besok, Ini Syarat Gabah yang Diserap Bulog