pattonfanatic.com

Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30 Persen, Ini Kata Kemenhub

Ilustrasi ojek online. Bolehkah Driver Ojek Online Nego Tarif ke Penumpang?
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) buka suara soal keluhan Asosiasi Pengemudi Ojek Online atas potongan aplikasi sampai 30 persen.

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik (BKIP) Kemenhub Budi Rahardjo mengatakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan teguran langsung kepada aplikator.

Pihaknya hanya memiliki kewenangan sebatas memberikan rekomendasi batasan potongan saja yang kemudian akan ditindaklanjuti oleh Kementerian Komunikasi Digital (Komdigi).

Baca juga: Dirut BTN Ungkap Skema KPR Buat Pekerja Informal, Pengemudi Ojol hingga Tukang Cukur

Ilustrasi ojek online Gojek.SHUTTERSTOCK/SUKARMAN Ilustrasi ojek online Gojek.
“Dulu peraturan dibuat karena ada kepentingan dengan transportasi walaupun aplikator di bawah Komdigi. Maka kita ke Modigi hanya memberikan rekomendasi agar Komdigi memberikan teguran kepada aplikator,” ujarnya kepada media saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Budi menegaskan, sekalipun aplikator melanggar suatu kebijakan, Kemenhub tidak memiliki kewenangan untuk menegur. Bahkan yang berhak untuk memberikan sanksi ada di Komdigi.

Meski demikian Budi bilang, pihaknya memang sudah mendengar ada keluhan dari komunitas ojol atas potongan aplikasi. Informasi itu didapatkan langsung dari hasil tinjauannya ke lapangan.

“Memang belakangan ini ada permintaan dari komunitas ojol namun dengan terkait hal ini kita maish coba untuk koordinasikan internal. Sekali lagi, Kemenhub tidak punya kewenangan secara langsung untuk memberikan sanksi kepada aplikator,” katanya.

Baca juga: Ojol Dapat BBM Subsidi, Pertamina Tunggu Arahan Pemerintah

Diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pengemudi Ojek Daring Garda Indonesia mengeluhkan adanya potongan aplikasi ojol sebesar 30 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat