KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang

JAKARTA, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan belum ada yang mengaku sebagai pemilik pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten.
Penyelidikan terkait asal-usul dan tujuan pagar laut ini masih berlangsung.
"Sampai sekarang belum ada yang datang mengaku sebagai pemilik. Kita enggak tahu pagar itu untuk apa, jadi hanya bisa menduga-duga. Semua yang beredar sekarang hanya ada di media," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto, di Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Baca juga: Soal Pagar Laut di Tangerang, Manajemen PIK 2: Itu Tidak Ada Kaitannya dengan Kita...
Doni menjelaskan, KKP belum bisa memanggil pihak terkait karena identitas pemilik pagar tersebut belum jelas.
Pagar yang membentang dari Desa Muncung hingga Pakuhaji itu masih menjadi subjek investigasi lapangan oleh penyidik.
"Siapa yang mau dipanggil kalau pemiliknya saja belum diketahui? Sekarang ini, investigasi masih berjalan, tim sudah turun ke lapangan," katanya.
Sejalan dengan penyelidikan, KKP telah menyegel pagar laut itu sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
Pemilik diberi waktu maksimal 20 hari untuk mencabut pagar tersebut. Jika tidak dilakukan, KKP berencana membongkar pagar secara paksa.
"Penyelidikan ada batas waktunya, maksimal 30 hari. Kami berusaha mempercepat proses ini menjadi 20 hari, menunjukkan keseriusan kami," tambah Doni.
Baca juga: KKP Pastikan Pagar Bambu di Laut Bekasi Tak Berizin
Pagar laut yang terdiri dari bambu setinggi enam meter, anyaman bambu, paranet, dan pemberat dari karung pasir ini dibangun sejak Juli 2024.
Keberadaannya menjadi perhatian publik setelah viral di media sosial pada Januari 2025.
Pagar ini memberikan dampak besar bagi masyarakat pesisir. Data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten mencatat sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terdampak langsung, memengaruhi 21.950 jiwa secara ekonomi.
Selain itu, ada kekhawatiran pagar tersebut merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.
Terkini Lainnya
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- DPR Setujui RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Ada Aturan untuk Ormas dan Kampus
- Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30 Persen, Ini Kata Kemenhub
- Mobil dan Truk dari China Bakal Dilarang Masuk AS
- 3 Strategi Bitget untuk Dongkrak Perdagangan Kripto pada 2025
- Asosiasi Pabrik Rokok Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Turunannya
- OJK Dorong Perusahaan Properti IPO untuk Dukung Program 3 Juta Rumah