Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani

JAKARTA, – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), meminta Perum Bulog segera menyerap gabah dari petani.
Langkah ini dinilai penting untuk melindungi petani dari kerugian akibat harga yang tidak sesuai.
"Peran Bulog sangat penting. Jika tidak segera diserap, kami yang akan mendapat tekanan dari Presiden dan Menteri Pertanian," ujar Zulhas dalam rapat koordinasi bidang pangan di Palembang, Sumatera Selatan, Senin (13/1/2025).
Pemerintah telah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) untuk gabah kering panen (GKP) di tingkat petani, dari Rp 6.000 menjadi Rp 6.500 per kilogram.
Penyerapan gabah oleh Bulog dengan harga baru ini dijadwalkan mulai Rabu (15/1/2025).
Baca juga: HPP Baru Akan Berlaku Besok, Ini Syarat Gabah yang Diserap Bulog
Instruksi Presiden Tegas
Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono, juga menekankan agar Bulog menjalankan tugas ini dengan baik.
Ia meminta seluruh daerah mematuhi instruksi Presiden untuk menjaga stabilitas harga gabah.
"Semua daerah harus serentak mematuhi Instruksi Presiden. Jangan ada lagi harga gabah di bawah Rp 6.500 per kilogram," ujar Sudaryono.
Ia mengingatkan bahwa pembelian gabah dengan harga yang terlalu rendah dapat merugikan petani.
"Jangan sampai gabah dibeli dengan harga murah, apalagi Rp 5.000. Itu menyengsarakan petani," tegasnya.
Baca juga: Jelang Aturan HPP Baru, Wamentan: Jangan sampai Gabah Dibeli Murah
Kriteria Penyerapan Gabah
Penyerapan gabah oleh Bulog telah diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Nomor 2 Tahun 2025.
Persyaratan gabah yang akan diserap, antara lain, harus memiliki kadar air maksimal 25 persen dan kadar hampa maksimal 10 persen.
Zulhas menegaskan bahwa Bulog harus bergerak cepat untuk memenuhi kebutuhan ini. "Kami ingin memastikan tidak ada petani yang dirugikan," katanya.
Keputusan mengenai kualitas gabah yang diserap Bulog ini merupakan hasil rapat koordinasi tingkat kementerian/lembaga pada 6 Januari 2025.
Terkini Lainnya
- Dituntut Ojol, Bagaimana Aturan soal THR yang Berlaku Saat Ini?
- MDKA Pacu Proyek Strategis, Perkuat Posisi di Industri Pertambangan
- Ada Demo Ojol soal THR, Manajemen Maxim Pastikan Aplikasi Tetap Beroperasi
- Kemenaker Siapkan Aturan yang Tegaskan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator
- Bank BTPN Syariah Catat Laba Bersih Rp 1,06 Trilun pada 2024
- Prabowo Sebut Stimulus Ramadhan-Lebaran 2025 Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Danantara, Kunci Percepatan Investasi Hijau di Indonesia
- Premanisme Ganggu Kawasan Industri, Menperin Minta Bantuan Satpol PP
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Kemenaker Siapkan Aturan yang Tegaskan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30 Persen, Ini Kata Kemenhub
- Mobil dan Truk dari China Bakal Dilarang Masuk AS
- 3 Strategi Bitget untuk Dongkrak Perdagangan Kripto pada 2025
- Asosiasi Pabrik Rokok Tolak PP 28 Tahun 2024 dan Aturan Turunannya