Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang

JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal membongkar paksa pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, jika dalam 20 hari tidak ada tindakan dari pemilik pagar tersebut.
Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, KKP tengah melakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang tersebut, termasuk terkait siapa pemiliknya.
Menurutnya, hingga saat ini, KKP belum menerima pengakuan dari pihak manapun mengenai kepemilikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu. Maka, pihaknya belum bisa memanggil siapa pun.
Baca juga: KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
SULTHONY HASANUDDIN Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
"Mau dipanggil ke mana? Siapa yang mau dipanggil nih orang ini? Ya kan makanya yang ada sekarang ongoing investigation. Jadi ini penyelidiknya turun ke lapangan," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).
Meski masih melakukan penyelidikan, namun KKP menindak temuan pagar laut tersebut dengan melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
KKP pun memberikan waktu maksimal selama 20 hari untuk pemilik pagar mencabut sendiri pagar laut itu.
Jika tidak kunjung dicabut hingga batas waktu yang ditentukan, maka KKP akan mengambil langkah terakhir dengan melakukan pembongkaran.
Baca juga: KKP: Pagar Bambu di Perairan Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Disurati
"Itu tindakan yang terakhir, pasti kan," kata Doni saat ditanya kepastian pembongkaran.
Ia menuturkan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui KKP sebelum adanya keputusan untuk melakukan pembongkaran. Maka dari itu, dilakukan penyelidikan dan penyegelan terlebih dahulu.
Terkini Lainnya
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Harga Tiket Lebih Murah, Ini Daftar KA Go Show Tarif Khusus dari Jogja 2025
- Unilever Indonesia Perkenalkan Jajaran Direksi Baru, Simak Profilnya
- Pemegang Saham Unilever Setujui Penjualan Bisnis Es Krim dan Perubahan Direksi
- Dapat Tekanan dari Presiden dan Mentan, Zulhas Desak Bulog Serap Gabah Petani
- KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang
- Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30 Persen, Ini Kata Kemenhub