pattonfanatic.com

Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.
Lihat Foto

JAKARTA, - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan bakal membongkar paksa pagar laut yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten, jika dalam 20 hari tidak ada tindakan dari pemilik pagar tersebut.

Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto mengatakan, KKP tengah melakukan penyelidikan terkait pagar laut di Tangerang tersebut, termasuk terkait siapa pemiliknya.

Menurutnya, hingga saat ini, KKP belum menerima pengakuan dari pihak manapun mengenai kepemilikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) itu. Maka, pihaknya belum bisa memanggil siapa pun.

Baca juga: KKP: Belum Ada yang Mengaku Pemilik Pagar Laut Tangerang

Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.SULTHONY HASANUDDIN Pagar laut terpasang di kawasan pesisir Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono akan mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Laut Tangerang, Banten apabila tidak mengantongi izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) karena mengganggu pergerakan kapal nelayan dan berpotensi merusak ekosistem laut. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddin/rwa.

"Mau dipanggil ke mana? Siapa yang mau dipanggil nih orang ini? Ya kan makanya yang ada sekarang ongoing investigation. Jadi ini penyelidiknya turun ke lapangan," ujar dia di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski masih melakukan penyelidikan, namun KKP menindak temuan pagar laut tersebut dengan melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

KKP pun memberikan waktu maksimal selama 20 hari untuk pemilik pagar mencabut sendiri pagar laut itu.

Jika tidak kunjung dicabut hingga batas waktu yang ditentukan, maka KKP akan mengambil langkah terakhir dengan melakukan pembongkaran.

Baca juga: KKP: Pagar Bambu di Perairan Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Disurati

"Itu tindakan yang terakhir, pasti kan," kata Doni saat ditanya kepastian pembongkaran.

Ia menuturkan, ada tahapan-tahapan yang harus dilalui KKP sebelum adanya keputusan untuk melakukan pembongkaran. Maka dari itu, dilakukan penyelidikan dan penyegelan terlebih dahulu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat