pattonfanatic.com

Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun

Ketua Dewan Ekonomi Luhut Panjaitan saat berkunjung ke markas Coretax, Selasa (14/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperkirakan implementasi Coretax dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional sebesar 2 persen dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.

Hal ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.

Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.

Baca juga: Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani

Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah. PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.

Sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date alias ketinggalan zaman, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.

Kemudian dengan adanya sistem Coretax, pemerintah dapat menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.

"Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).

Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya bisa menambah penerimaan negara tetapi juga meningkatkan pelayanan pajak.

Baca juga: Coretax Diklaim Sudah Lancar, Bakal Dipakai untuk SPT Tahunan?

Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat