Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun

JAKARTA, - Dewan Ekonomi Nasional (DEN) memperkirakan implementasi Coretax dapat meningkatkan rasio pajak (tax ratio) nasional sebesar 2 persen dan menutup tax gap sebesar 6,4 persen dari PDB.
Hal ini berpotensi menambah penerimaan negara serta membuka peluang untuk mengoptimalkan potensi pajak hingga Rp 1.500 triliun dalam lima tahun ke depan.
Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, sistem Coretax menjadi bagian dari reformasi perpajakan nasional yang sangat krusial.
Baca juga: Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani
PIXABAY/MOHAMED HASSAN Ilustrasi pajak. Sejumlah asosiasi pengusaha menyambut positif keputusan pemerintah terkait pengenaan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen yang hanya diberlakukan pada barang mewah.
Sistem informasi DJP sebelumnya masih memiliki keterbatasan, seperti teknologi yang out of date alias ketinggalan zaman, data yang belum lengkap, dan kurangnya integritas data.
Kemudian dengan adanya sistem Coretax, pemerintah dapat menghadirkan sistem akuntansi yang terintegrasi dan mampu mengonsolidasikan data perpajakan secara menyeluruh.
"Melalui implementasi Coretax, pemerintah berharap dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan, sekaligus memperkuat pondasi ekonomi Indonesia untuk menghadapi tantangan global di masa depan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/1/2025).
Kehadiran sistem Coretax ini tidak hanya bisa menambah penerimaan negara tetapi juga meningkatkan pelayanan pajak.
Baca juga: Coretax Diklaim Sudah Lancar, Bakal Dipakai untuk SPT Tahunan?
Saat ini, DJP telah mencatat 776 juta e-faktur per tahun, atau rata-rata 2 juta transaksi e-faktur setiap harinya. Hal ini menunjukkan potensi besar yang dapat dioptimalkan melalui digitalisasi perpajakan.
Terkini Lainnya
- Premanisme Ganggu Kawasan Industri, Menperin Minta Bantuan Satpol PP
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi
- Great Eastern Life Gandeng OCBC Hadirkan Asuransi Jiwa dalam Dollar AS
- Tak Ada Tindakan dari Pemilik dalam 20 Hari, KKP Bakal Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Kerap Bermasalah, Command Center Coretax Disambangi Luhut dan Sri Mulyani