Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?

JAKARTA, - Industri kretek sebagai komoditas strategis nasional menghadapi tantangan serius, terutama dari gerakan anti-tembakau yang semakin masif.
Ketua Umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi, menilai bahwa tekanan tersebut bahkan datang dari regulasi dalam negeri yang dapat membahayakan kelangsungan industri kretek.
Menurut Homaidi, intervensi dalam bentuk legislasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) mengenai pengamanan zat adiktif, termasuk rancangan aturan turunannya, mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh serta industri kretek nasional.
Baca juga: Wujudkan Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diharapkan Lindungi Industri Kretek

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa," ujar Homaidi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).
Homaidi menyoroti bahwa PP 28/2024 mengatur pembatasan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, serta penyeragaman kemasan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk kretek Indonesia.
"Kretek berbahan baku tembakau lokal dengan nikotin tinggi serta cengkeh akan terdampak. Jika bahan tambahan dilarang, petani tembakau dan cengkeh tidak akan mampu menjual hasil panennya," katanya.
Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Selain menyumbang pendapatan negara yang signifikan, dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun pada 2024, industri kretek juga berperan strategis dalam menyerap tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, dengan lebih dari 6 juta orang bergantung pada sektor ini.
Baca juga: Gappri: PP 28/2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional
Terkini Lainnya
- Prabowo Sebut Stimulus Ramadhan-Lebaran 2025 Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Danantara, Kunci Percepatan Investasi Hijau di Indonesia
- Premanisme Ganggu Kawasan Industri, Menperin Minta Bantuan Satpol PP
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Trinitan Targetkan Produksi 3.200 Ton MHP Nikel pada 2025
- 9 Tips Mengelola Uang dan Investasi dari Warren Buffett
- Luhut Yakin Coretax Dongkrak Penerimaan Pajak hingga Rp 1.500 Triliun
- Kemenperin Ungkap Penjualan Otomotif Turun, Kenapa?
- Jangan Sampai Salah, Ini Ciri-Cri Pangkalan Elpiji 3 Kg yang Resmi