pattonfanatic.com

Pemerintah Diminta Lindungi Industri Kretek, Apa Sebabnya?

Ilustrasi rokok.
Lihat Foto

JAKARTA, - Industri kretek sebagai komoditas strategis nasional menghadapi tantangan serius, terutama dari gerakan anti-tembakau yang semakin masif.

Ketua Umum Masyarakat Pemangku Kretek Indonesia (MPKI), Homaidi, menilai bahwa tekanan tersebut bahkan datang dari regulasi dalam negeri yang dapat membahayakan kelangsungan industri kretek.

Menurut Homaidi, intervensi dalam bentuk legislasi seperti Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 (PP 28/2024) mengenai pengamanan zat adiktif, termasuk rancangan aturan turunannya, mengancam kedaulatan petani tembakau dan cengkeh serta industri kretek nasional.

Baca juga: Wujudkan Kedaulatan Ekonomi, Pemerintah Diharapkan Lindungi Industri Kretek

Ilustrasi rokok. PIXABAY/GERD ALTMANN Ilustrasi rokok.

"Pemerintah ditekan untuk mengaksesi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) yang merupakan representasi kekuatan global yang merongrong kedaulatan bangsa," ujar Homaidi dalam keterangannya, Selasa (14/1/2025).

Homaidi menyoroti bahwa PP 28/2024 mengatur pembatasan tar dan nikotin, pelarangan bahan tambahan, serta penyeragaman kemasan yang tidak sesuai dengan karakteristik produk kretek Indonesia.

"Kretek berbahan baku tembakau lokal dengan nikotin tinggi serta cengkeh akan terdampak. Jika bahan tambahan dilarang, petani tembakau dan cengkeh tidak akan mampu menjual hasil panennya," katanya.

Ia juga menyampaikan bahwa Indonesia memiliki alasan kuat untuk tidak meratifikasi FCTC. Selain menyumbang pendapatan negara yang signifikan, dengan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) mencapai Rp 216,9 triliun pada 2024, industri kretek juga berperan strategis dalam menyerap tenaga kerja dari sektor hulu hingga hilir, dengan lebih dari 6 juta orang bergantung pada sektor ini.

Baca juga: Gappri: PP 28/2024 Ancam Kelangsungan Industri Kretek Nasional

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat