pattonfanatic.com

Menteri UMKM Lantik Pejabat Eselon I di Pasar Tanah Abang

Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM Rabu (15/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melantik Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM Rabu (15/1/2025).

Pelantikan ini dilakukan di Atrium Blok B Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Menteri Maman mengatakan, pemilihan Pasar Tanah Abang sebagai lokasi pelantikan bukanlah tanpa alasan. Namun ini merupakan bentuk komitmennya sebagai Menteri UMKM untuk mengajak seluruh pejabat dan jajaran Kementerian UMKM untuk selalu hadir di tengah pengusaha UMKM.

"Memberikan solusi atas berbagai permasalahan yang ada, dengan menjaga lilin-lilin kecil ini tetap menyala menerangi bangsa," ujar Maman saat memberikan kata sambutan.

Baca juga: Puluhan UMKM di Ciamis Diduga Tertipu Pemasok Program MBG, Ini Kata Menteri UMKM

Dalam sambutannya, Maman mengibaratkan pegiat UMKM sebagai lilin kecil yang menyala dan meski memiliki skala kecil namun berdampak besar bagi perekonomian Indonesia.

Dengan melantik pejabat di tengah Pasar Tanah Abang, Maman menegaskan dirinya ingin menunjukkan bahwa dalam 5 tahun ke depan, pejabat yang dilantik akan bekerja bagi pelaku UMKM yang menyaksikan.

"Sudah saya kasih sedikit pemahaman kalau enggak bisa kerja buat pengusaha-pengusaha UMKM seluruh Indonesia harus siap-siap saya copot," kata Maman.

Baca juga: Menteri UMKM Ancam Tutup Marketplace yang Abaikan Usaha Kecil

Adapun pejabat yang dilantik antara lain:

1. Sekretariat Kementerian: Arif Rahman Hakim

2. Deputi Bidang Usaha Mikro: Riza Adha Damanik

3. Deputi Bidang Usaha Kecil: Temmy Satya Permana

4. Deputi Bidang Usaha Menengah: Bagus Rachman

5. Deputi Bidang Kewirausahaan: Siti Azizah

6. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Hubungan Antar

Lembaga: Sudaryono Rahmalifman Lamangkona

7. Staf Ahli Bidang Usaha Rintisan: Yulius

8. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kebijakan Publik: Reghi Perdana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat