Pemerintah Sudah Proses Penghapusan Kredit 67.000 UMKM

JAKARTA, - Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurahman menyampaikan pemerintah telah memproses penghapusan piutang bagi 67.000 UMKM.
Jumlah ini diproyeksikan akan terus meningkat seiring bertambahnya laporan dari bank-bank milik negara.
"Sampai saat ini yang sudah terdaftar untuk hapus tagih kurang lebih 67.000 UMKM. Proses ini sudah berjalan dan akan terus bertambah," ujar Maman usai melantik pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian UMKM di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Rabu (15/1/2025).
Baca juga: OJK Dorong Penghapusan Piutang Macet UMKM Segera Direalisasikan
Nilai Utang yang Dihapus Bervariasi
Maman menjelaskan nilai piutang yang dihapus bervariasi, mulai dari Rp 10 juta hingga Rp 30 juta.
Kebijakan ini menyasar UMKM yang tidak mampu membayar utang, termasuk mereka yang terdampak bencana alam.
Pemerintah menargetkan penghapusan piutang untuk 1 juta UMKM. Prosesnya mencakup review mendalam terhadap UMKM yang memenuhi kriteria.
"Kami akan mereview UMKM yang layak mendapatkan program ini. Saat ini, yang masuk dalam daftar hapus buku akan dipindahkan ke daftar hapus tagih supaya utangnya benar-benar dihapus. Mekanismenya membutuhkan restrukturisasi dan evaluasi," jelas Maman.
Baca juga: Prabowo Sahkan PP Piutang Macet, Menteri KKP: Kami Tancap Gas Melakukan Tindak Lanjut...
Dasar Hukum dan Kriteria UMKM
Program ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024.
Tujuannya adalah membantu UMKM yang kesulitan melunasi pinjaman. Tiga kriteria penerima program meliputi:
1. Piutang maksimal Rp 500 juta.
2. Terdaftar dalam daftar hapus buku Bank Himbara selama lima tahun sebelum PP ini diterbitkan.
3. Tidak mampu membayar pinjaman dan tidak memiliki agunan.
Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi UMKM untuk kembali bangkit dan mendorong perekonomian nasional.
Terkini Lainnya
- Awal Sesi, IHSG dan Rupiah Melemah
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Gaji UMR Malang 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Malang
- Menteri UMKM Lantik Pejabat Eselon I di Pasar Tanah Abang
- Luhut Usulkan Pembentukan Family Office Mulai Februari 2025
- Startup Logistik Berbasis Teknologi Ubah Wajah Pergudangan di Indonesia
- Gaji UMR Situbondo 2025, Paling Rendah di Jawa Timur