Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP

JAKARTA, – Keberadaan pagar laut di perairan Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, yang terbuat dari bambu, telah menjadi sorotan publik. Pagar laut yang mulai muncul enam bulan lalu ini awalnya disebut sebagai proyek yang sah dan legal.
Namun, situasi berubah drastis ketika Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadapnya pada 15 Januari 2025.
Sebagai agar laut ini membentang sepanjang lima hingga delapan kilometer dan membentuk struktur yang mirip dengan tanggul. Pemasangan pagar tersebut dilakukan oleh PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, untuk pembangunan alur pelabuhan.
Meskipun disebut legal pada awalnya, keberadaan pagar tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan nelayan setempat karena dianggap menghalangi jalur mereka untuk menangkap ikan.
Tayum, seorang nelayan lokal, merasa bingung dan khawatir mengenai izin yang mendasari pemasangan pagar bambu tersebut.
"Kami bertanya-tanya, apakah proyek ini sudah mendapatkan izin atau belum," ujarnya, dikutip dari .
Baca juga: KKP: Pagar Bambu di Perairan Bekasi Tak Berizin, Pemilik Sudah Disurati
Penyegelan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan
Pada 15 Januari 2025, KKP akhirnya bertindak dengan menyegel pagar laut yang ada di pesisir utara Kabupaten Bekasi.
Penyegelan dilakukan setelah diketahui bahwa proyek ini belum mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) dari KKP, yang merupakan persyaratan penting bagi kegiatan reklamasi dan pembangunan infrastuktur di laut.
Penyegelan dilakukan oleh Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, yang menegaskan bahwa tanpa PKKPRL, kegiatan pemagaran laut tidak dapat dilanjutkan.
"Kami melihat bahwa tidak ada PKKPRL untuk proyek ini, sehingga kami melakukan penyegelan," kata Pung Nugroho dalam konferensi pers di lokasi.
Surat pemberitahuan untuk menghentikan kegiatan ini telah dikirimkan kepada pihak terkait pada 19 Desember 2024.
Baca juga: Pagar di Laut Bekasi: Diklaim Proyek Pembangunan Alur Pelabuhan, KKP Sebut Belum Ada Izin
Alasan pembangunan pagar laut
Sementara menurut Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, Hermansyah, pembangunan pagar laut tersebut dilakukan untuk membatasi area antara pembangunan alur pelabuhan dan proyek reklamasi milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN).
Namun, alur pelabuhan itu sendiri tidak disegel, karena proyek tersebut memang memiliki izin yang sah.
Penyegelan ini turut melibatkan pemasangan spanduk peringatan di sepanjang pagar laut, dengan tulisan yang berbunyi "penghentian kegiatan pemagaran laut tanpa izin".
Selain itu, terdapat juga spanduk yang terpasang di area reklamasi yang berada dekat dengan pagar bambu tersebut.
Penyegelan pagar laut ini menambah panjang daftar kontroversi terkait proyek serupa yang sebelumnya juga terjadi di perairan Tangerang. Keputusan KKP ini menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan pemanfaatan ruang laut yang sah.
Baca juga: KKP Segel Pembangunan Pagar Laut di Bekasi
(Tim Redaksi: Achmad Nasrudin Yahya, Abdul Haris Maulana, Larissa Huda, Agustinus Rangga Respati, Erlangga Djumena)
Terkini Lainnya
- Ada Demo Ojol soal THR, Manajemen Maxim Pastikan Aplikasi Tetap Beroperasi
- Kemenaker Siapkan Aturan yang Tegaskan Driver Ojol sebagai Pekerja, Bukan Mitra Aplikator
- Bank BTPN Syariah Catat Laba Bersih Rp 1,06 Trilun pada 2024
- Prabowo Sebut Stimulus Ramadhan-Lebaran 2025 Bisa Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- Danantara, Kunci Percepatan Investasi Hijau di Indonesia
- Premanisme Ganggu Kawasan Industri, Menperin Minta Bantuan Satpol PP
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Dampak BI Rate Turun 25 Bps, Bank Mandiri: Likuiditas Meningkat, Suku Bunga Kredit Turun
- KA Madiun Jaya Kembali Beroperasi Mulai 1 Februari Rute Jakarta-Madiun (PP)
- Nilai Ekspor Durian RI Rp 29,4 Miliar, tapi Nilai Impor Rp 58,9 Miliar
- Munas Kadin Digelar Besok, Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bersanding?
- Kemenkop Data Koperasi yang Bergerak di Sektor Pariwisata