Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya

JAKARTA, - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Kemenpan-RB) telah menerbitkan aturan baru terkait penetapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu atau PPPK Paruh Waktu.
Ketentuan tersebebut sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
Kebijakan ini memberikan peluang kepada tenaga honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database non-ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk diangkat menjadi ASN melalui jalur PPPK.
Baca juga: Segel Pagar Laut di Bekasi, KKP Bakal Gelar Koordinasi Lanjutan
PPPK Paruh Waktu adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dalam jangka waktu tertentu.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pejabat tinggi madya yang membidangi kesekretariatan pada instansi pusat.
Berikut sejumlah kategori, persyaratan, dan kriteria yang harus dipenuhi untuk diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
Baca juga: Elnusa Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lingkungan melalui Strategi HSSE di 2024
Kategori Tenaga Honorer yang Bisa Diangkat PPPK Paruh Waktu
Terdapat dua kategori tenaga honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Pelamar Melebihi Kuota Formasi PPPK Tahap ITenaga honorer yang telah menyelesaikan seluruh proses seleksi PPPK tahap I, namun belum diangkat karena formasi penuh, dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
- Peserta CPNS 2024 yang Tidak LulusTenaga honorer yang mengikuti seleksi CPNS 2024 namun gagal lolos dapat langsung diangkat sebagai PPPK paruh waktu, asalkan terdaftar dalam database non-ASN BKN.
Kriteria Utama Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Untuk dapat diangkat menjadi PPPK paruh waktu, pelamar harus memenuhi empat kriteria berikut:
- Tercatat dalam pangkalan data Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai tenaga non-ASN.
- Pernah mengikuti seleksi PPPK tahap I atau seleksi CPNS 2024 tetapi tidak dinyatakan lolos.
- Tidak memperoleh formasi jabatan sesuai kebutuhan instansi.
- Pengangkatan bersifat sementara selama masa transisi penataan tenaga non-ASN.
Syarat PPPK Paruh Waktu
Selain kriteria utama, terdapat persyaratan administratif yang harus dipenuhi:
- Pelamar harus memenuhi kriteria yang telah ditentukan, termasuk memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang akan dilamar.
- Terdaftar dalam database BKN atau memiliki pengalaman kerja minimal dua tahun pada saat pendaftaran seleksi ASN 2024.
- Telah mendaftar dan mengikuti proses seleksi ASN 2024.
Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian PPPK Paruh Waktu
Proses pengangkatan dan pemberhentian PPPK paruh waktu didasarkan pada perjanjian kerja. Berikut adalah mekanisme pengangkatannya:
- Pengajuan kebutuhan diajukan sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK (NIP) kepada BKN.
- Masa perjanjian kerja ini ditetapkan setiap satu tahun dan dituangkan dalam perjanjian kerja, hingga pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK tetap.
- Honorer yang diangkat akan memperoleh NIP dengan syarat kinerja minimal predikat “baik”.
- Pengangkatan mempertimbangkan ketersediaan anggaran daerah.
Baca juga: Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP
Jabatan yang Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK paruh waktu difokuskan pada posisi berikut:
- Guru dan tenaga pendidik.
- Tenaga kesehatan.
- Tenaga teknis.
- Pengelola operasional umum.
- Operator layanan operasional.
- Pengelola layanan operasional.
- Penata layanan operasional.
Kebijakan PPPK paruh waktu bersifat sementara, sebagai bagian dari masa transisi dalam penataan tenaga non-ASN.
Dengan adanya kebijakan ini, Kemenpan RB berharap dapat memberikan kepastian kepada tenaga honorer yang telah mengabdi bagi pemerintah selama bertahun-tahun, sembari menyesuaikan kebutuhan ASN di berbagai instansi.
Terkini Lainnya
- KAI Sediakan Tarif Parsial untuk KA Parahyangan, Bisa Pilih Sesuai Jarak
- Wamenaker Anggap Tuntutan THR Driver Ojol Wajar, Aplikator Diminta Penuhi
- Indonesia Catat Surplus Neraca Dagang Ke-57 Sejak Mei 2020, Per Januari Ini 3,45 Miliar Dollar AS
- Harga Bahan Pokok 17 Februari 2025: Harga Beras dan Cabai Turun, Bawang Putih Naik
- Kalayang Bandara Soetta Masih Gangguan, Tersedia Layanan "Free Shuttle Bus"
- Korlap: Demo Ojol di Kemenaker Bakal Diikuti 1.000 Driver, Tuntut THR
- Dirut PLN Tekankan Kolaborasi untuk Percepat Swasembada Energi
- Di IIMS 2025, PLN Kasih Diskon 50 Persen Tambah Daya dan Voucher Listrik Gratis
- Penerapan K3 Wajib bagi Industri Hulu Migas
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 17 Februari 2025 di Pegadaian
- Usai Rapat dengan Prabowo Hari Ini, Menaker Janji Temui Massa Demo Ojol soal THR
- Surplus Neraca Perdagangan Januari 2025 Diprediksi Turun, Mengapa?
- Harga Emas Antam 17 Februari 2025 Turun Rp 7.000, Ini Rinciannya
- Cara Mendapatkan Pin Ibu Hamil Terbaru di LRT Jabodebek
- Korlap: Demo Ojol di Kemenaker Bakal Diikuti 1.000 Driver, Tuntut THR
- Elnusa Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lingkungan melalui Strategi HSSE di 2024
- Kinerja Fundamental Kuat, Moody’s Naikkan Rating PGN ke "Baa2"
- Pemerintah dan PLN Berhasil Listrik 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
- ANTAM Resmi Merapat, JIIPE Makin Siap Dukung Hilirisasi Logam dan Perkuat Ekonomi Indonesia
- Pagar Laut di Bekasi, Awalnya Berstatus Legal, Kini Disegel KKP