7 Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu

JAKARTA, - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu adalah bentuk baru dari pegawai aparatur sipil negara (ASN). Hal ini sebagaimana diatur dalam Keputusan Menpan-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.
Sistem ini dirancang untuk mengakomodasi pegawai non-ASN dalam mengisi kebutuhan instansi pemerintah sekaligus memberikan status yang lebih jelas bagi honorer.
PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Baca juga: Segel Pagar Laut di Bekasi, KKP Bakal Gelar Koordinasi Lanjutan
Sistem ini berbeda dari PPPK penuh waktu karena masa kerjanya lebih fleksibel dan disesuaikan dengan kebutuhan instansi pemerintah.
Berikut adalah penjelasan mengenai tujuh jabatan yang dapat diisi oleh PPPK Paruh Waktu.
7 Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK Paruh Waktu
PPPK Paruh Waktu memberikan peluang bagi pegawai non-ASN untuk mengisi berbagai jabatan penting di instansi pemerintah. Jabatan-jabatan tersebut meliputi:
- Guru dan Tenaga Kependidikan.
- Tenaga Kesehatan.
- Tenaga Teknis.
- Pengelola Umum Operasional.
- Operator Layanan Operasional.
- Pengelola Layanan Operasional.
- Penata Layanan Operasional.
Baca juga: Kinerja Fundamental Kuat, Moody’s Naikkan Rating PGN ke Baa2
Syarat Menjadi PPPK Paruh Waktu
Berikut adalah syarat dan kriteria pegawai honorer yang dapat diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu:
- Pegawai non ASN yang terdaftar dalam database pegawai non ASN Badan Kepegawaian Negara (BKN)
- Telah mengikuti seleksi CPNS tahun anggaran 2024 hingga tahap akhir pengumuman hasil namun tidak lulus
- Telah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK tahun anggaran 2024 namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Baca juga: Nasib Nelayan di Sekitar Pagar Laut Bekasi, Sulit Melaut sampai Pendapatan Turun
Apakah PPPK Paruh Waktu Bisa Diangkat Menjadi PPPK Penuh?
Menurut Keputusan Menpan-RB No. 16 Tahun 2025, PPPK Paruh Waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh berdasarkan evaluasi kinerja.
Masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Evaluasi kinerja triwulan dan tahunan PPPK paruh waktu dilakukan berdasarkan capaian kinerja organisasi.
Nantinya, hasil evaluasi kinerja digunakan sebagai pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Baca juga: ANTAM Resmi Merapat, JIIPE Makin Siap Dukung Hilirisasi Logam dan Perkuat Ekonomi Indonesia
Penetapan Gaji PPPK Paruh Waktu
Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB No. 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu minimal ditetapkan sebesar:
Terkini Lainnya
- KAI Sediakan Tarif Parsial untuk KA Parahyangan, Bisa Pilih Sesuai Jarak
- Wamenaker Anggap Tuntutan THR Driver Ojol Wajar, Aplikator Diminta Penuhi
- Indonesia Catat Surplus Neraca Dagang Ke-57 Sejak Mei 2020, Per Januari Ini 3,45 Miliar Dollar AS
- Harga Bahan Pokok 17 Februari 2025: Harga Beras dan Cabai Turun, Bawang Putih Naik
- Kalayang Bandara Soetta Masih Gangguan, Tersedia Layanan "Free Shuttle Bus"
- Korlap: Demo Ojol di Kemenaker Bakal Diikuti 1.000 Driver, Tuntut THR
- Dirut PLN Tekankan Kolaborasi untuk Percepat Swasembada Energi
- Di IIMS 2025, PLN Kasih Diskon 50 Persen Tambah Daya dan Voucher Listrik Gratis
- Penerapan K3 Wajib bagi Industri Hulu Migas
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 17 Februari 2025 di Pegadaian
- Usai Rapat dengan Prabowo Hari Ini, Menaker Janji Temui Massa Demo Ojol soal THR
- Surplus Neraca Perdagangan Januari 2025 Diprediksi Turun, Mengapa?
- Harga Emas Antam 17 Februari 2025 Turun Rp 7.000, Ini Rinciannya
- Cara Mendapatkan Pin Ibu Hamil Terbaru di LRT Jabodebek
- Korlap: Demo Ojol di Kemenaker Bakal Diikuti 1.000 Driver, Tuntut THR
- Kemenpan-RB Terbitkan Aturan PPPK Paruh Waktu, Ini Syarat dan Kriterianya
- Elnusa Perkuat Komitmen Keberlanjutan Lingkungan melalui Strategi HSSE di 2024
- Kinerja Fundamental Kuat, Moody’s Naikkan Rating PGN ke "Baa2"
- Pemerintah dan PLN Berhasil Listrik 99,92 Persen Desa di Seluruh Indonesia
- ANTAM Resmi Merapat, JIIPE Makin Siap Dukung Hilirisasi Logam dan Perkuat Ekonomi Indonesia