pattonfanatic.com

Pencurian Emas 774 Kg di Kalbar Bikin Rugi Negara Rp 1 Triliun

Bijih emas
Lihat Foto

- Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak mengabulkan permohonan banding terdakwa Yu Hao (49) dalam kasus tambang emas ilegal atau tanpa izin di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.

Dalam dokumen Petikan Putusan Pidana yang diterima, Ketua Majelis Hakim Isnurul S Arif menyatakan bahwa permintaan banding Yu Hao diterima dan membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Ketapang Nomor 332/Pid.Sus/2024/PN Ktp yang dijatuhkan pada 10 Oktober 2024.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa terdakwa Yu Hao tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penambangan tanpa izin, sebagaimana diatur dalam dakwaan tunggal penuntut umum.

Sebagai konsekuensinya, Yu Hao dibebaskan dari semua dakwaan dan tahanan. Atas putusan bebas itu, Kejaksaan Negeri Ketapang berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

Baca juga: WN China Bos Komplotan Pencuri 774 Kg Emas Kalimantan Dituntut 5 Tahun

Kerugian negara Rp 1,02 triliun

Kasus ini sejatinya sudah bergulir cukup lama. Pencurian emas dari tambang di Kalbar secara ilegal ini sempat menggemparkan publik Tanah Air lantaran jumlah kandungan emas yang digondol sangat fantastis dan kerugian negara yang sangat besar.

Mengutip laman resmi Kementerian ESDM, Kamis (16/1/2025), Yu Hao diketahui sudah menjual sekitar 774,74 kilogram emas serta perak sebanyak 937,7 kilogram dari tambang liar yang dikelolanya itu.

Dari perhitungan sementara Penyidik Pegawai Negeri Sipil Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (PPNS ESDM), kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,020 triliun.

Sebagai WNA, pelaku Yu Hao tentu tidak bekerja sendiri. Bersama dengan lebih dari 80 WNA China, dibantu beberapa warga lokal, Yu Hao menambang emas secara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dua perusahaan emas PT BRT dan PT SPM.

Meski sudah mengantongi IUP, kedua perusahaan ini memang belum melakukan eksploitasi karena menunggu persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) dari pemerintah.

Baca juga: Terseret Kasus Korupsi Impor Gula, PT PPI Berstatus BUMN atau Swasta?

Di lahan IUP PT BRT dan PT SPM yang belum digarap inilah YH dan komplotannya mengambil emas secara liar dengan menggali lubang tambang (tunnel). Setelah dilakukan pemurnian, hasil emas dibawa keluar dari terowongan tersebut dan kemudian dijual dalam bentuk ore (bijih) atau bullion emas.

Dari uji sampel emas di lokasi pertambangan, hasil kandungan emas di lokasi tersebut memiliki kadar yang tinggi (high grade). Sampel batuan mempunyai kandungan emas 136 gram/ton, sedangkan sampel batu tergiling mempunyai kandungan emas 337 gram/ton.

Pelaku juga terungkap menggunakan merkuri atau air raksa (Hg) kadar sangat tinggi untuk memisahkan bijih emas dari logam atau mineral lain, dalam pengolahan pertambangan emas ini. Dari sampel hasil olahan, ditemukan merkuri dengan kandungan cukup tinggi, sebesar Hg 41,35 mg/kg.

Gali terowongan 1,6 km

Terbongkarnya kasus ini bermula saat Korwas PPNS Kementerian ESDM dan Bareskrim Polri mengendus aktivitas tambang emas ilegal oleh puluhan orang komplotan WN China di wilayah pedalaman Ketapang.

Tim penyidik kemudian turun ke lapangan dan menemukan fakta adanya kegiatan penambangan ilegal. Ternyata, penambangan ilegal itu dilakukan dengan skala masif dan ditemukan beberapa alat berat.

Baca juga: Fakta Solok Selatan, Kabupaten Kaya Emas, Surganya Tambang Ilegal

Aksi pencurian emas ini juga dilakukan dengan peralatan canggih dan dieksekusi dengan rapi. Para penambang ilegal yang dikoordinir Yo Hau ini melakukan pencurian emas dengan menggali lubang terowongan (tunnel).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat