Gaji UMR Lebak 2025, Paling Rendah di Banten

- Gaji UMR Lebak 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, sebesar Rp 3.172.384. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Lebak.
Melansir laman resmi Pemprov Banten, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Lebak tercatat sebesar Rp 2.978.764, sehingga apabila dibandingkan UMK Lebak 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Lebak dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Lebak 2021: Rp 2.751.314
- UMK Lebak 2022: Rp 2.773.590
- UMK Lebak 2023: Rp 2.944.665
- UMK Lebak 2024: Rp 2.978.764
- UMK Lebak 2025: Rp 3.172.384.
Gaji UMR Lebak 2025 dan seluruh daerah kabupaten/kota di Banten ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: UMR Tangerang Kota 2025, Rangking ke-8 Tertinggi di Indonesia
UMR Lebak paling rendah di Banten
Untuk diketahui, UMR Lebak 2025 sebesar Rp 3.172.384 ini berada di peringkat paling bawah atau paling rendah di Provinsi Banten.
Gaji UMK Lebak 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah tetangga terdekatnya yakni Kabupaten Pandeglang yang upah minimumnya Rp 3.206.640 dan Kabupaten Serang Rp 4.857.353.
UMR Lebak 2025 juga jauh di bawah daerah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang masing-masing menetapkan upah minimum Rp 5.069.708, Rp 4.974.392, dan Rp 4.901.117.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Banten masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Banten:
- UMR Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- UMR Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- UMR Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
- UMR Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
- UMR Kota Serang: Rp 4.418.261
- UMR Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
- UMR Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640
- UMR Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384
Baca juga: Gaji UMR Tangerang Selatan 2025, Rangking ke-11 Tertinggi di RI
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Cilegon 2025, Tertinggi di Banten dan ke-6 di Indonesia
Ketentuan UMK Lebak 2025
Dalam Kepgub Banten disebutkan, gaji UMR Lebak 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Lebak 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Lebak 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Banten juga disebutkan, UMR Lebak 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Lebak 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: UMR Kabupaten Tangerang 2025, Rangking ke-13 Tertinggi di Indonesia
Terkini Lainnya
- IHSG Diprediksi Menguat, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
- Butuh Dana Cepat? Ini Jenis-jenis Gadai di Pegadaian yang Bisa Dipilih
- Bank Artha Graha Kenalkan Aplikasi "Mobile Banking" Agi untuk UMKM Kota Tua Jakarta
- Selain Gelar Aksi, Serikat Pekerja Ojol Juga Matikan Aplikasi Secara Massal Hari ini
- Wall Street Ditutup Variatif Akhir Pekan Lalu, tapi Menguat secara Mingguan
- Redefinisi Garis Kemiskinan
- Hari ini, Serikat Pekerja Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Realisasikan THR Ojol
- [POPULER MONEY] Apakah Sisa Token Listrik Akan Hangus Usai Diskon Berakhir? | Layanan Kalayang Bandara Soetta Gangguan
- TKDN hingga 90 Persen, BTN Dorong Inovasi di Sektor Perumahan
- Emiten Ritel Tuai Berkah Saat Ramadhan dan Lebaran, Ini Rekomendasi Sahamnya
- Gangguan Operasional Kalayang Bandara Soekarno-Hatta, Pengelola Tambah Jumlah Bus
- Perusahaan RI-Korea Selatan Kerja Sama di Bidang Energi dan Investasi
- 44.502 WNA Gunakan Layanan KA Jarak Jauh pada Januari 2025, Naik 26,06 Persen
- Modal Rp 1 Juta Bisa Investasi ORI027, Simak Cara Belinya
- KUR BSI 2025: Jenis, Limit, dan Cara Pengajuannya
- Selain Gelar Aksi, Serikat Pekerja Ojol Juga Matikan Aplikasi Secara Massal Hari ini
- Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Dihentikan Sementara, Ini Kata Kemenkeu
- Lowongan Kerja PT INKA untuk SMK-S1, Ini Persyaratannya
- Gaji UMR Cilegon 2025, Tertinggi di Banten dan Ke-6 di Indonesia
- Singapore Airlines Perpanjang Dukungan untuk Formula 1 Singapore Grand Prix hingga 2028
- Airlangga Sebut Penurunan Suku Bunga BI Dapat Menstimulus Sektor Riil