Gaji UMR Pandeglang 2025 dan Kenaikannya 5 Tahun Terakhir

- Gaji UMR Pandeglang 2025 sudah disahkan Penjabat (Pj) Gubernur Banten, Ucok Abdulrauf Damenta, sebesar Rp 3.206.640. Besaran upah minimum ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK) Pandeglang.
Melansir laman resmi Pemprov Banten, pada tahun 2024, gaji UMR Kabupaten Pandeglang tercatat sebesar Rp 3.010.929, sehingga apabila dibandingkan UMK Pandeglang 2025, kenaikannya cukup tinggi dengan persentase 6,5 persen.
Berikut ini adalah gaji UMR Pandeglang dalam 5 tahun terakhir:
- UMK Pandeglang 2021: Rp 2.800.292
- UMK Pandeglang 2022: Rp 2.800.292
- UMK Pandeglang 2023: Rp 2.980.351
- UMK Pandeglang 2024: Rp 3.010.929
- UMK Pandeglang 2025: Rp 3.206.640.
Gaji UMR Pandeglang 2025 dan seluruh daerah kabupaten/kota di Banten ini disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 456 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2025.
Aturan lainnya yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Baca juga: Gaji UMR Lebak 2025, Paling Rendah di Banten
UMR Pandeglang terendah kedua di Banten
Untuk diketahui, UMR Pandeglang 2025 sebesar Rp 3.206.640 ini berada di peringkat paling bawah kedua di Provinsi Banten.
Gaji UMK Pandeglang 2025 ini bisa diperbandingkan dengan daerah tetangga terdekatnya yakni Kabupaten Lebak yang upah minimumnya Rp 3.172.384 dan Kabupaten Serang Rp 4.857.353.
UMR Lebak 2025 juga jauh di bawah daerah Tangerang Raya yang meliputi Kota Tangerang, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Tangerang yang masing-masing menetapkan upah minimum Rp 5.069.708, Rp 4.974.392, dan Rp 4.901.117.
Adapun kenaikan UMR 2025 di 38 kabupaten/kota se-Banten masing-masing sebesar 6,5 persen. Berikut daftar lengkap UMR kabupaten/kota seluruh Banten:
- UMR Kota Cilegon: Rp 5.128.084
- UMR Kota Tangerang: Rp 5.069.708
- UMR Kota Tangerang Selatan: Rp 4.974.392
- UMR Kabupaten Tangerang: Rp 4.901.117
- UMR Kota Serang: Rp 4.418.261
- UMR Kabupaten Serang: Rp 4.857.353
- UMR Kabupaten Pandeglang: Rp 3.206.640
- UMR Kabupaten Lebak: Rp 3.172.384
Baca juga: UMR Tangerang Kota 2025, Rangking ke-8 Tertinggi di Indonesia
Sebagai informasi saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: UMR Kabupaten Tangerang 2025, Rangking ke-13 Tertinggi di Indonesia
Ketentuan UMK Pandeglang 2025
Dalam Kepgub Banten disebutkan, gaji UMR Pandeglang 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Pandeglang 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Pandeglang 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Banten juga disebutkan, UMR Pandeglang 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Pandeglang 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Cilegon 2025, Tertinggi di Banten dan ke-6 di Indonesia
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- Harga Emas di Pegadaian Hari Ini 17 Januari 2025
- Gaji UMR Lebak 2025, Paling Rendah di Banten
- Dana Peremajaan Kelapa Sawit Rakyat Dihentikan Sementara, Ini Kata Kemenkeu
- Lowongan Kerja PT INKA untuk SMK-S1, Ini Persyaratannya
- Gaji UMR Cilegon 2025, Tertinggi di Banten dan Ke-6 di Indonesia