Berapa Lama Masa Kerja PPPK Paruh Waktu? Ini Penjelasannya

- Berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu? Kontrak kerja PPPK paruh waktu telah diatur pemerintah melalui Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Apa itu PPPK paruh waktu? PPPK Paruh Waktu adalah pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara) yang diangkat berdasarkan perpanjian kerja dan diberikan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran instansi pemerintah.
Pengadaan PPPK paruh waktu dilaksanakan bagi tenaga honorer yang terdaftar dalam database BKN, yang telah mengikuti seleksi CPNS 2024 tapi tidak lolos atau tenaga honorer yang sudah mengikuti seluruh tahapan seleksi PPPK 2024 tapi tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan.
Lantas, berapa lama masa kerja PPPK paruh waktu?
Baca juga: Update Jadwal PPPK 2024 Tahap 2 Terbaru
Masa kerja PPPK paruh waktu
Mengacu Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025, kontrak kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasakan hasil evaluasi kinerja.
"Masa perjanjian kerja PPPK paruh waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK," bunyi Diktum ke-13 Kepmenpan RB Nomor 16 Tahun 2025.
Ditegaskan bahwa ketentuan disiplin PPPK paruh waktu sesuai dengan ketentuan disiplin yang berlaku pada ASN.
Baca juga: Masa Kerja PPPK, Bagaimana Aturannya?
Lebih lanjut, ada sejumlah ketentuan pemberhentian PPPK paruh waktu sebagai berikut:
- Diangkat menjadi PPPK atau CPNS
- Mengundurkan diri
- Meninggal dunia
- Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1995
- Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/atau berakhirnya masa perjanjian kerja
- Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
- Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas dan kewajiban
- Tidak berkinerja
- Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
- Dipidana penjara minimal 2 tahun
- Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.
Selain itu, PPPK paruh waktu yang mengajukan pindah instansi maka dinyatakan mengundurkan diri.
Baca juga: Apakah Lapor SPT Tahunan 2024 Melalui Coretax? Ini Penjelasan DJP
Terkait jangka waktu bekerja dan jam kerja PPPK paruh waktu, disesuaikan dengan ketersediaan anggaran dan karakteristik pekerjaan.
Perlu dicatat, status kepegawaian PPPK paruh waktu ditetapkan sebagai pegawai pada instansi pemerintah dan diberikan nomor induk PPPK/nomor identitas pegawai ASN.
Untuk besaran gaji PPPK paruh waktu, dijelaskan bahwa PPPK paruh waktu akan mendapatkan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
Demikian ulasan informasi mengenai masa kerja PPPK paruh waktu, pemberhentian PPPK paruh waktu, status kepegawaian, hingga gaji.
Baca juga: Berapa Gaji PPPK Paruh Waktu 2025? Ini Rinciannya di Setiap Provinsi
Terkini Lainnya
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Airlangga Klaim Weda Bay Kawasan Industri Logam Paling Efisien di Dunia
- Penerapan Mandatori Bioavtur 3 Persen Ditarget 2026
- SuperBank Dikabarkan Bakal IPO Tahun Ini
- Investasi Syariah di Aplikasi Bibit dan Stockbit Menunjukkan Tren Kenaikan
- Respons Maxim soal Potongan Aplikasi Ojol: Kami Maksimal hanya 15 Persen...
- Bi Turunkan Suku Bunga Acuan, Bank Jago Syariah akan Sesuaikan Bagi Hasil Deposito
- Bahlil: 7 Sektor Industri Tetap Dapat Harga Gas Murah, Perluasan HGBT Masih Dikaji