Apa Itu Gapeka Kereta Api yang Berlaku 1 Februari 2025? Ini Penjelasan KAI

- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan Grafik Perjalanan Kereta Api (Gapeka) terbaru yang berlaku mulai 1 Februari 2025.
Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi waktu perjalanan dan memperbanyak jumlah perjalanan kereta api antarkota di Pulau Jawa.
Dengan berlakunya Gapeka 2025, akan ada perubahan jam keberangkatan kereta api, sehingga masyarakat diimbau memeriksa kembali jadwal yang tertera mulai 1 Februari 2025.
Lantas, apa itu Gapeka?
Baca juga: KAI Hadirkan KA Ijen Ekspres Rute Malang-Banyuwangi (PP), Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
Apa itu Gapeka?
Gapeka adalah pedoman untuk mengatur jalannya perjalanan kereta api di Indonesia. Gapeka disajikan dalam bentuk grafik yang menggambarkan berbagai informasi penting seperti stasiun, waktu, jarak, kecepatan, dan posisi perjalanan kereta api.
Informasi tersebut mencakup posisi kereta mulai dari keberangkatan, kedatangan, persilangan, pemberhentian, hingga penyusulan, yang seluruhnya digambarkan secara grafis.
Gapeka bertujuan untuk memudahkan pengendalian perjalanan kereta api dan memastikan kelancaran operasional. Diharapkan Gapeka 2025 membawa dampak positif dalam memaksimalkan layanan kereta api.
Baca juga: KAI Hadirkan KA Banyubiru Ekspres Rute Solo-Semarang (PP), Ini Jadwalnya
???????????????????? ???????????????????????? ???????? ???????????????????? ???????????????????????????? ???????????? ???????????????????????? ???????????????????????????????????????? ???????? ???????????????? ???????? ???????????????????????? ???????????????? ????
Siapa yang nungguin pergantian Gapeka? Bukan kayak ayank kamu yang Gak Peka! Gapeka 2025 ini adalah akronim dari Grafik Perjalanan Kereta… pic.twitter.com/0KvqbMSQgI
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) January 13, 2025
Baca juga: Bakal Ada 612 Kereta Api Baru SSNG, Apa Saja yang Diperbarui?
Dengan Gapeka 2025, waktu perjalanan kereta api antarkota di Jawa berkurang total sebanyak 2.551 menit per hari, sedangkan di Pulau Sumatera mencapai 140 menit per hari.
Rincian penghematan waktu perjalanan di Pulau Jawa mencakup efisiensi 225 menit untuk kereta api kelas eksekutif, 486 menit kelas eksekutif campuran, 1.221 menit kelas ekonomi, dan 519 menit kelas ekonomi campuran.
Tak hanya itu, Gapeka 2025 juga mencakup penambahan jumlah perjalanan kereta api. Di Pulau Sumatera ada dua perjalanan tambahan kereta api penumpang, sedangkan di Pulau Jawa sebanyak 17 perjalanan kereta api antarkota.
Baca juga: Bakal Ada 612 Kereta Api Baru SSNG, Apa Saja yang Diperbarui?
Dok. PT KAI Daop 7 Madiun Ilustrasi Gapeka atau Grafik Perjalanan Kereta Api. Apa itu Gapeka? Penjelasan KAI mengenai Gapeka 2025.Faktor perubahan Gapeka 2025

Dilansir dari Antara, ada berbagai faktor yang melatarbelakangi perubahan Gapeka 2023 ke 2025, salah satunya pembangunan jalur rel ganda oleh DJKA Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Selain itu, juga dilakukan penambahan KA penumpang dan KA barang baru, serta perpanjangan rute seperti lintas Kreunggeukeuh-Kutablang-Muara Satu.
Penyesuaian Gapeka juga dilakukan untuk meningkatkan keandalan pola operasi pada Commuter Line, KA Bandara, Prameks, dan KA Feeder.
Baca juga: KAI Punya Dua Jenis Kereta Ekonomi New Generation, Apa Bedanya?
Dalam hal ini, peningkatan kecepatan prasaran dan stasiun turut menjadi bagian dari upaya pengoptimalan efisiensi dan kualitas pelayanan transportasi kereta api.
Sebagai informasi, finalisasi Gapeka 2025 telah selesai. Artinya, tiket kereta keberangkatan mulai 1 Februari 2025 sudah bisa dibeli oleh masyarakat melalui aplikasi Access by KAI, situs resmi kai.id, atau seluruh mitra resmi penjualan tiket lainnya.
Demikian ulasan informasi mengenai apa itu Gapeka atau Grafik Perjalanan Kereta Api di Indonesia.
Baca juga: 10 Kereta Api Terlaris di Tahun 2024, Ini Daftar KA dan Rutenya
Terkini Lainnya
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Pegadaian Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Simak Kualifikasinya
- Dukung Kesejahteraan Karyawan, FL Technics Kantongi Sertifikasi Praktik SDM
- BRI Setor Dividen Interim Rp 10,88 Triliun ke Negara
- Pertamina Patra Niaga Mulai Salurkan B40 Secara Bertahap
- Lippo Group dan PT Pertamina Retail Jalin Kerja Sama untuk Digitalisasi SPBU