Syarat dan Cara Mengurus BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

– Pendaftaran BPJS Kesehatan bagi bayi baru lahir menjadi salah satu kewajiban orang tua untuk menjamin akses layanan kesehatan anak sejak dini.
Program ini diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang mendukung Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, pendaftaran harus dilakukan paling lambat 28 hari setelah kelahiran.
Baca juga: Wamenperin: RI Mampu Produksi Ponsel Pintar Berkualitas
Berikut adalah penjelasan lengkap mengenai syarat dan cara mengurus BPJS Kesehatan untuk bayi baru lahir.
Syarat Pendaftaran BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir
Untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, Anda perlu mempersiapkan dokumen berikut:
- Kartu BPJS Kesehatan Ibu Kandung
- KTP Orang Tua
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan Kelahiran dari bidan, rumah sakit, atau fasilitas kesehatan lainnya.
- Jika bayi berusia lebih dari tiga bulan dan belum didaftarkan, orang tua harus memastikan bayi memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
- Buku Rekening dan formulir autodebit bermaterai Rp 6.000 bagi peserta mandiri yang belum mengaktifkan autodebit.
Penting untuk dicatat bahwa keterlambatan pendaftaran lebih dari 28 hari dapat menyebabkan orang tua harus membayar iuran sejak hari kelahiran bayi serta dikenai sanksi keterlambatan.
Baca juga: Serikat Pekerja eFishery Sudah Bersiap Hadapi Kemungkinan PHK Massal
Cara Mendaftarkan Bayi Baru Lahir sebagai Peserta BPJS Kesehatan
Pendaftaran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui beberapa metode berikut:
1. Mobile Customer Service (MCS)
MCS adalah layanan keliling yang mempermudah peserta mendaftar tanpa harus datang ke kantor cabang. Berikut langkah-langkahnya:
- Cari jadwal dan lokasi MCS terdekat melalui aplikasi Mobile JKN atau informasi resmi BPJS Kesehatan.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Datangi MCS sesuai jadwal operasional.
- Isi formulir pendaftaran yang diberikan petugas.
- Serahkan dokumen dan formulir, lalu tunggu proses selesai.
2. Mall Pelayanan Publik (MPP)
Pendaftaran juga bisa dilakukan di MPP, fasilitas terpadu yang menyediakan layanan administrasi publik. Berikut prosedurnya:
- Kunjungi MPP terdekat dengan membawa dokumen persyaratan.
- Lengkapi formulir pendaftaran.
- Serahkan dokumen kepada petugas BPJS Kesehatan di MPP.
- Tunggu proses verifikasi dan penyelesaian.
Baca juga: Rp 5 Triliun Dana dari APBD Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis
3. Kantor Cabang atau Kantor Kabupaten/Kota BPJS Kesehatan
Jika Anda memilih mendaftar langsung, berikut langkahnya:
- Kunjungi kantor BPJS Kesehatan terdekat pada jam operasional.
- Ambil nomor antrean untuk layanan pendaftaran.
- Isi formulir yang disediakan petugas.
- Serahkan dokumen dan formulir, lalu tunggu proses selesai.
4. Aplikasi Mobile JKN
Metode ini memungkinkan pendaftaran dilakukan dari rumah. Langkah-langkahnya:
- Unduh aplikasi Mobile JKN di Google Play Store atau App Store.
- Login atau buat akun menggunakan NIK.
- Pilih menu pendaftaran peserta baru untuk bayi.
- Unggah dokumen persyaratan.
- Ikuti petunjuk pengisian data hingga selesai.
- Lakukan pembayaran iuran melalui nomor virtual account yang diberikan.
Baca juga: Apa Itu Gapeka Kereta Api yang Berlaku 1 Februari 2025? Ini Penjelasan KAI
Kewajiban Membayar Iuran dan Konsekuensi Keterlambatan
Bayi yang didaftarkan ke BPJS Kesehatan akan dikenai iuran sejak hari kelahirannya. Apabila orang tua tidak mendaftarkan bayi dalam 28 hari pertama, bayi tidak akan mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan hingga iuran dibayarkan beserta denda keterlambatan.
Dengan memastikan proses pendaftaran dilakukan tepat waktu, orang tua dapat menjamin akses layanan kesehatan bayi yang mencakup pemeriksaan rutin, imunisasi, pengobatan, hingga perawatan medis lainnya.
Terkini Lainnya
- Soroti Konten Kreator Takuti Investor Saham, Bos BRI: Ingin Saya Cari Konten Kreatornya...
- [POPULER MONEY] Ojol Demo dan Matikan Aplikasi secara Massal | Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi
- Danantara, antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin
- Manfaat JKP Naik Jadi 60 Persen, Menaker Bantah Indikasikan PHK Bakal Makin Tinggi
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Danantara, antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Harga Minyak Goreng Naik Jelang Puasa, Kemendag Beberkan Penyebabnya
- Wamenperin: RI Mampu Produksi Ponsel Pintar Berkualitas
- Efek Pemangkasan BI Rate: Peluang Cuan di Pasar Reksadana
- Serikat Pekerja eFishery Sudah Bersiap Hadapi Kemungkinan PHK Massal
- Rp 5 Triliun Dana dari APBD Tersedot untuk Makan Bergizi Gratis
- Airlangga Yakin Paket Kebijakan Bakal Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi, Lampaui Proyeksi Bank Dunia dan BI