Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas

JAKARTA, - PT Bukalapak.com Tbk (BUKA) saat ini sedang menghadapi permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh PT Harmas Jalesveva.
Dilansir Kontan.id, Minggu (19/1/2025), permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas telah terdaftar dengan perkara Nomor Perkara 2/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst tanggal 7 Januari 2025.
Berdasarkan keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI) yang dirilis Jumat (17/1/2025), Harmas mengklaim BUKA memiliki utang berdasarkan Putusan Kasasi No. 2461 K/PDT/2024.
Merespons hal tersebut, Sekretaris Perusahaan Bukalapak Cut Fika Lutfi mengatakan, manajemen Bukalapak telah mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA) atas Putusan tersebut.
Baca juga: Bukalapak Baru Serap 56 Persen Dana IPO, Dipakai untuk Apa Sisanya?
Cut Fika menyampaikan manajemen BUKA menilai permohonan PKPU tersebut tidak tepat.
Mengingat permohonan PKPU yang diajukan berdasarkan pada permasalahan sengketa perdata murni.
"Yang merupakan ranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan ranah Hukum Acara Perdata Umum, sementara pengajuan permohonan PKPU yang diajukan oleh Harmas diajukan melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," jelas Cut Fika.
Selain itu, lanjut Cut Fika, kedudukan BUKA tidak tepat jika dikatakan sebagai debitor yang memiliki utang yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih dengan dalil yang mendasarkan pada sengketa perdata murni yang masih dalam proses PK.
Baca juga: Masih Pegang Saham BUKA, Pandu Sjahrir Tanggapi Rencana Bukalapak Stop Jual Produk Fisik
Adapun sidang perdana atas Permohonan PKPU telah dilakukan pada 14 Januari 2025 dengan agenda pemeriksaan legal standing dari masing-masing pihak, baik BUKA dan Harmas.
"Saat ini, BUKA tengah mempersiapkan jawaban keberatan atas permohonan PKPU. BUKA optimistis bahwa proses hukum ini akan berjalan secara adil dan objektif," tulis Cut Fika.
Dia bilang BUKA juga sudah menunjuk kuasa hukum untuk menangani perkara ini dan memastikan hak-hak Bukalapak dilindungi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
"Bukalapak juga tengah mempersiapkan langkah-langkah hukum lanjutan untuk menyelesaikan persoalan ini secara profesional," jelasnya.
Baca juga: Bukalapak Yakin Penutupan Layanan Produk Fisik Bakal Dongkrak Profitabilitas
Tutup layanan marketplace
Diberitakan sebelumnya, Bukalapak resmi mengumumkan penutupan layanan marketplace-nya pada Selasa (7/1/2025).
Langkah ini menandai akhir dari perjalanan 15 tahun Bukalapak sebagai platform jual-beli online yang memfasilitasi jutaan pelapak untuk menjual produk fisik seperti gadget, elektronik, hingga busana.
Keputusan ini diambil seiring perubahan fokus bisnis perusahaan yang kini beralih sepenuhnya ke penjualan produk virtual, seperti pulsa prabayar, token listrik, dan layanan digital lainnya.
Baca juga: Bukalapak Bakal Beri Kompensasi untuk Karyawan Terdampak Restrukturisasi Sesuai Aturan
Perjalanan Bukalapak dimulai pada tahun 2010, saat Achmad Zaky, Nugroho Herucahyono, dan Fajrin Rasyid mendirikan platform ini dengan tujuan memberdayakan UMKM di Indonesia melalui teknologi.
Dalam perjalanannya, Bukalapak tumbuh pesat dan menjadi salah satu unicorn Tanah Air, bahkan mencatat sejarah sebagai startup Unicorn yang melantai di Bursa Efek Indonesia (IPO) pada 2021.
Namun, dengan semakin ketatnya persaingan marketplace dan perubahan pola konsumsi digital, Bukalapak memilih melakukan pivot besar dalam strategi bisnisnya.
Manajemen Bukalapak pun memberikan keterangan usai kabar penghentian layanan marketplace.
Baca juga: Tutup Layanan Marketplace, Bukalapak Bisa Makin Untung?
Terkini Lainnya
- Tiket Kereta Laris untuk Mudik Lebaran, KAI: Beberapa Rute Sudah Penuh
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Tutup Rute Jakarta-Surabaya, Manajemen BBN Airlines Sebut Lakukan Evaluasi Intens
- Bank Mandiri libatkan Nasabah dalam Pelestarian Lingkungan Melalui Livin’ Planet
- BBN Airlines Tutup Rute Penerbangan Jakarta-Surabaya, Ada Apa?
- Elnusa Gandeng Pemda Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi BBM Jelang Ramadhan
- KAI Sertifikasi 6.611 Pegawai Sepanjang 2024