Cara Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo e-Wallet, Dapat Rp 6.000 per Liter

- PT Pertamina (Persero), melalui anak usaha PT Pertamina Patra Niaga, mengadakan program pengumpulan minyak jelantah atau used cooking oil (UCO) yang berlangsung mulai 21 Desember 2024 hingga 20 Maret 2025.
Program ini bertujuan untuk mendukung produksi biofuel seperti Hydro Treated Vegetable Oil (HVO) dan Sustainable Aviation Fuel (SAF).
Masyarakat yang ingin berpartisipasi dapat menukarkan minyak jelantah yang telah disaring dengan saldo e-wallet sebesar Rp 6.000 per liter.
Baca juga: Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas
Berikut penjelasan lengkap mengenai cara menjual minyak jelantah ke Pertamina dan lokasi penukarannya.
Lokasi Penukaran Minyak Jelantah
Program yang dikenal dengan nama Green Movement UCO ini menggunakan tempat penukaran bernama UCollect Box.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat tujuh lokasi UCollect Box yang tersebar di Jakarta, Tangerang, dan Bandung.
Berikut adalah tujuh titik UCollectBox untuk menukarkan minyak jelantah jadi saldo Rp 6.000:
- SPBU Dago Bandung (31.401.01), Jalan Ir. H. Juanda No. 139, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
- SPBU Jakarta MT Haryono (31.128.02), Jalan MT Haryono, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan.
- SPBU Jakarta Kalimalang (31.134.02), Jalan Raya Kalimalang, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur.
- SPBU Tangerang BSD (31.153.01), Jalan Letnan Sutopo No. 2, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan.
- Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jalan Kyai Maja No. 43, Kecamatan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
- Rumah Sakit PELNI, Jalan K. S. Tubun No. 92-94, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat.
- Kantor PT Pertamina Patra Niaga (Marketing Regional Jawa Bagian Barat), Jalan Kramat Raya No. 59, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.
Jika minat masyarakat terus meningkat, Pertamina berencana memperluas lokasi penukaran ke wilayah lain di Indonesia.
Baca juga: Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
Cara Menukarkan Minyak Jelantah
Dikutip dari pemberitaan sebelumnya, untuk menukarkan minyak jelantah, masyarakat perlu mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Unduh Aplikasi MyPertamina
Aplikasi dapat diunduh melalui Google Play Store atau App Store.
2. Registrasi Akun
Buat akun dengan mengisi data diri lengkap seperti nama, nomor ponsel, dan PIN keamanan. Pastikan informasi diisi dengan benar untuk sertifikasi International Sustainability and Carbon Certification (ISCC).
3. Pilih Menu Penukaran
Setelah akun aktif, buka menu "Dari Minyak Jelantah jadi Rupiah" di aplikasi MyPertamina.
Terkini Lainnya
- Tiket Kereta Laris untuk Mudik Lebaran, KAI: Beberapa Rute Sudah Penuh
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Duduk Perkara Kasus Royalti Agnes Mo Versi LMKN, Masalah Hak Cipta hingga Tuntutan Rp 1,5 Miliar
- Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
- Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas
- Tutup Rute Jakarta-Surabaya, Manajemen BBN Airlines Sebut Lakukan Evaluasi Intens