pattonfanatic.com

Apa Pekerjaan Rumah Indonesia Usai Menang Sengketa Sawit dengan Uni Eropa di WTO?

Ilustrasi kelapa sawit. Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) melalui Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute Settlement Body/DSB) menyatakan bahwa Uni Eropa (UE) telah melakukan diskriminasi terhadap produk kelapa sawit asal Indonesia.
Lihat Foto

JAKARTA, - Indonesia meraih kemenangan atas Uni Eropa (UE) dalam sengketa kelapa sawit di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO). Meski begitu, Indonesia harus segera menyelesaikan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang muncul dari kemenangan ini.

Apa saja PR Indonesia? Berikut penjelasannya. 

Dalam putusan WTO, UE dinyatakan seharusnya membahas terlebih dahulu kebijakan yang berdampak pada negara terkait, seperti Indonesia, sebelum menerapkannya. Kebijakan yang dipermasalahkan adalah Renewable Energy Directive II (RED II) yang berlaku sejak 2021.

RED II mencakup penghapusan biodiesel sawit dari program biodiesel UE mulai 2021 dengan target untuk sepenuhnya menghentikan penggunaannya pada 2030. UE berargumen bahwa biodiesel berbasis kelapa sawit memiliki risiko tinggi terhadap deforestasi, perluasan lahan, dan peningkatan emisi gas rumah kaca.

Baca juga: Indonesia Menangkan Sengketa Sawit di WTO, Uni Eropa Masih Bisa Ajukan Banding

Indonesia menang, tapi UE masih bisa ajukan banding...

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono, menjelaskan pekerjaan rumah pertama Indonesia. Menurut dia, meskipun Indonesia menang, UE masih memiliki waktu dua bulan untuk mengajukan banding.

Jika laporan panel WTO tidak diajukan banding, laporan tersebut akan diadopsi oleh Badan Penyelesaian Sengketa WTO dan mengikat kedua pihak. UE pun wajib menghormati kewajiban tersebut dengan langkah-langkah konkret. Namun, jika ada ketidaksepakatan dalam menentukan waktu pelaksanaan, keputusan akan diserahkan kepada arbitrator.

Pekerjaan rumah selanjutnya, Eddy juga menyoroti perlunya langkah strategis Indonesia ke depan, seperti yang dilakukan Malaysia, yang telah memulai dialog dengan UE untuk menindaklanjuti putusan WTO.

"Sekarang tergantung langkah kita selanjutnya, apakah mau dilakukan seperti Malaysia, yang memulai pembicaraan lagi dengan UE untuk menindak lanjuti (keputusan) ini," kata Ketua Umum Gapki, Eddy Martono, Minggu (19/01/2025), dikutip dari KONTAN

Baca juga: Kemenangan Indonesia di WTO: Uni Eropa Terbukti Diskriminasi Produk Sawit

Menurut Eddy, sebagai penghasil minyak sawit terbesar di dunia, Indonesia harus memastikan bahwa langkah selanjutnya tidak hanya menjaga kepentingan ekspor minyak sawit tetapi juga memperkuat posisinya di pasar global.

Data Gapki menunjukkan bahwa ekspor CPO dan turunannya ke UE pada Oktober 2024 mencapai 294.000 ton, naik 27,83 persen dibandingkan bulan sebelumnya.

Selama periode Januari-November 2024, ekspor ke UE mencapai 3,65 juta ton dengan nilai 3,34 juta dollar AS (sekitar Rp 54,71 miliar), menjadikan UE salah satu dari lima besar tujuan ekspor CPO Indonesia.

Baca juga: Sawit RI Menang di WTO, tapi Tantangan Ekspor Masih Besar

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat