Operasional Angkutan Barang Diatur Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Simak Rinciannya

JAKARTA, - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PU akan mengatur operasional angkutan barang saat libur panjang Isra Miraj dan Imlek mendatang.
Pemerintah pun telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Panjang Memperingati Isra Miraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili Tahun 2025 pada tanggal 20 Januari 2025 yang di dalamnya mengatur operasional kendaraan angkutan barang.
Penandatanganan SKB Nomor: KP - DRJD 304 Tahun 2025, HK.201/2/5/DJPL/2025, 6/1/2025/Korlantas, 01/PKS/Db/2025 dilakukan oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni Arif Priadi, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Irjen Pol. Aan Suhanan, dan Direktur Jenderal Bina Marga Rachman Arif Dienaputra.
Baca juga: Ojol Protes Potongan Aplikasi sampai 30 Persen, Ini Kata Kemenhub
"Dengan adanya SKB ini, maka perjalanan di libur panjang Isra Mikraj dan Imlek nanti akan mengalami pengaturan juga pembatasan demi keselamatan, keamanan, kenyamanan, serta ketertiban bersama. Salah satunya ada pada aturan kendaraan angkutan barang," ujar Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Darat Ahmad Yani dalam siaran persnya, Senin (20/1/2025).
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
"Kita sudah biasa melakukan pengaturan ini sama seperti sebelumnya saat periode Natal dan Tahun Baru. Hal ini dilakukan agar meningkatkan kelancaran lalu lintas mengingat jumlah volume kendaraan diprediksi akan bertambah," jelasnya.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi adalah yang mengangkut BBM/BBG, Air Minum Dalam Kemasan (AMDK), barang ekspor/impor dari/ke pelabuhan laut, hantaran uang, penanganan bencana, hewan dan pakan ternak, pupuk, serta barang pokok.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Selain itu, bagi kendaraan angkutan barang ekspor/impor dilengkapi dengan stiker yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
"Perbedaan dari sebelumnya yaitu pada libur panjang kali ini, tidak ada pembatasan operasional kendaraan angkutan barang di jalan non-tol sehingga hal tersebut dapat dimanfaatkan juga oleh para pelaku usaha di sektor terkait," sebut dia.
Waktu pelaksanaan pembatasan operasional angkutan barang di ruas tol
1. Hari Jumat, 24 Januari 2025 pukul 00.00 WIB sampai hari Sabtu, 25 Januari 2025 pukul 24.00 WIB.
2. Hari Rabu, 29 Januari 2025 pukul 00.00 - 24.00 WIB.
Ruas jalan tol yang dibatasi
1. Jakarta Outer Ring Road (JORR)
2. Cikampek - Purwakarta - Padalarang - Cileunyi.
3. Jakarta - Cikampek – Palimanan – Kanci – Pejagan – Pemalang – Batang – Semarang.
4. Krapyak – Jatingaleh (Semarang).
5. Jatingaleh – Srondol (Semarang).
6. Jatingaleh – Muktiharjo (Semarang).
7. Semarang – Solo.
Baca juga: Kemenhub soal Penutupan Stasiun Karet: Masih Dikaji...
Terkini Lainnya
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- DPR Setujui RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Ada Aturan untuk Ormas dan Kampus
- KAI Bandara Buka Lowongan Kerja dan Magang untuk Lulusan D3-S1, Simak Persyaratannya
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bumi Siak Pusako Bayarkan Kompensasi ke Petani yang Terdampak Survei Seismik di Blok CPP Rokan Hilir
- Turunkan Biaya Logistik Indonesia, Ini Rekomendasi Asosiasi
- Soal Kinerja 100 Hari, Prabowo: Kita Bekerja Bukan untuk Cari Penilaian Baik...
- BTN Kucurkan Rp 4,14 Miliar untuk Bangun dan Renovasi Rumah Ibadah Sepanjang 2024
- OJK Cabut Izin Usaha Sarana Riau Ventura