pattonfanatic.com

Maju Mundur KKP Soal Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang

Kondisi pagar laut di sebrang Pulau C, Jakarta Utara. Kamis (16/1/2025).
Lihat Foto

JAKARTA, - Keberadaan pagar laut di Kabupaten Tangerang sepanjang 30,16 kilometer (km) menyita perhatian publik. Pagar ini dikeluhkan nelayan lantaran mengganggu aktivitas mereka.

Menariknya, proses pembangunan pagar tersebut sudah dimulai sejak Juli 2024, tetapi baru menyita perhatian luas setelah viral di media sosial pada Januari 2025.

Usai ramai jadi sorotan publik, penyelidikan pun dilakukan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk mengetahui tujuan pemasangan, termasuk soal kepemilikannya.

Meski begitu, KKP menyebut belum ada pihak manapun yang mengaku kepada KKP terkait kepemilikan pagar laut di Tangerang tersebut.

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Bakal Dibongkar Bersama-sama Esok, Ini Alasannya

"Sampai sekarang pemiliknya belum ada yang datang, kita enggak tahu buat apa. Jadi kita menerka-nerka saja. Yang ada kan di media semua nih omongannya. Sampai sekarang belum ada yang mau datang ngaku sebagai pemilik," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto di Kantor KKP, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Meski begitu, KKP menindak temuan pagar laut tersebut dengan melakukan penyegelan sejak 9 Januari 2025 atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.

KKP pun memberikan waktu maksimal selama 20 hari sejak penyegelan untuk pemilik pagar mencabut sendiri pagar laut itu.

Jika tidak kunjung dicabut hingga batas waktu yang ditentukan, maka tak menutup kemungkinan untuk dilakukan pembongkaran oleh KKP.

Namun, pada 18 Januari 2025, pasukan gabungan TNI Angkatan Laut (TNI AL) sudah mulai membongkar pagar laut sekitar 2 km.

Pencabutan oleh TNI AL itu pun sempat direspons Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dengan meminta TNI AL menghentikan sementara operasi pencabutan pagar tersebut karena masih dalam proses investigasi oleh KKP.

Ia menilai, tak seharusnya agar bambu yang membentang sepanjang 30,16 kilometer tersebut dicabut, karena itu merupakan barang bukti dalam penyelidikan kasus ini.

"Pagar yang sudah dicabut juga dikhawatirkan dapat terbawa arus dan menimbulkan dampak lainnya jika tidak dikelola dengan baik. Menurut kami, barang bukti yang dalam penyelidikan ya jangan dibongkar. Karena nanti ada arus dan sebagainya kan nanti terdampak," ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

Baca juga: Area Pagar Laut di Tangerang Punya HGB, Menteri KP: Di Dasar Laut Tidak Boleh Ada Sertifikat!

Trenggono menegaskan, pagar laut tidak seharusnya dibongkar sebelum pihaknya berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius tersebut. "Kalau pencabutan kan tunggu dulu dong, kalau sudah ketahuan siapa yang nanam. Kalau nyabut kan gampang. Kalau sudah terdeteksi, terbukti, sudah diproses hukum, baru jelas (dibongkar)," tambahnya.

Kendati begitu, Trenggono membantah bahwa sempat terjadi silang pendapat dengan TNI AL. Menurut dia, dirinya hanya meminta pihak TNI AL untuk menunda pembongkaran, karena kementeriannya harus mengumpulkan bukti terlebih dahulu.

Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025). /FIKA NURUL ULYA Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Sakti Wahyu Trenggono usai menemui Presiden Prabowo Subianto di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (20/1/2025).
Trenggono pun sudah melakukan pertemuan dengan Kepala Staf TNI AL Laksamana Muhammad Ali, dan menghadap Presiden Prabowo Subianto pada Senin (20/1/2025) kemarin terkait penanganan pagar laut tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat