Gaji UMR Denpasar 2025, Tertinggi Kedua di Bali Setelah Badung

- Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya telah mengesahkan UMR Denpasar 2025 sebesar Rp 3.298.116 yang ditetapkan naik 6,5 persen dibanding upah minimum pada 2024.
Di Provinsi Bali, UMR Kota Denpasar menempati peringkat kedua tertinggi atau hanya kalah dari Kabupaten Badung yang upah minimumnya Rp 3.534.338.
Mengutip situs resmi Pemerintah Provinsi Bali, ketentuan gaji UMR Bali Denpasar disahkan melalui Surat Keputusan Gubernur Bali Nomor 946/03-M/HK/2024.
Besaran UMK Bali ini sebelumnya merupakan rekomendasi dari Dewan Pengupahan Kota (DPK) Denpasar. Dari 9 kabupaten/kota di Bali, hanya 4 daerah yang mengusulkan UMR termasuk Denpasar.
Baca juga: Gaji UMR Bali 2025, Denpasar Kedua, Badung Tertinggi
Dengan demikian, sebanyak 5 daerah di Bali upah minimumnya berpatokan pada upah minimum provinsi (UMP) yang ditetapkan sebesar Rp 2.996.561.
Berikut ini adalah rincian lengkap gaji UMR Bali secara keseluruhan pada 2025:
- Kabupaten Badung: Rp 3.534.338,88
- Kota Denpasar: Rp 3.298.116,50
- Kabupaten Gianyar: Rp 3.119.080,00
- Kabupaten Tabanan: Rp 3.102.520,45
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Bangli: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.996.561,00
- Kabupaten Buleleng: Rp 2.996.561,00
Aturan lainnya soal UMK Denpasar yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Selain UMP dan UMR, ditetapkan juga Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) 2025 yang turut naik 6,5 persen.
UMSK untuk sektor Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan di Bali menjadi yang tertinggi, dengan upah minimum Rp 3.569.682, khususnya pada sub sektor hotel dan restoran berskala besar.
Baca juga: Gaji UMR Kediri 2025, Lengkap Kota dan Kabupaten Kediri
Untuk diketahui, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan lama upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten.
Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota). Meski demikian, hingga kini banyak masyarakat yang masih menyebutnya dengan UMR ketimbang UMK.
Sementara UMP adalah standar minimum upah bagi pekerja yang berlaku di suatu provinsi yang penetapannya dilakukan oleh gubernur.
Bila suatu daerah kabupaten/kota tidak mengusulkan penetapan UMK ke gubernur hingga tenggat waktu yang ditetapkan, maka upah minimumnya wajib menggunakan UMP yang ditetapkan gubernur.
Baca juga: Gaji UMR Mojokerto 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Mojokerto
Ketentuan gaji UMR Denpasar 2025
Dalam Kepgub Bali disebutkan, gaji UMR Denpasar 2025 wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja per 1 Januari 2025.
Pengusaha dilarang membayar pekerjanya lebih rendah dari UMK Denpasar 2025, kecuali usaha mikro dan kecil yang upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pelaku usaha dan pekerjanya.
Pengusaha yang telah membayar pekerjanya di atas gaji UMR Denpasar 2025, dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Dalam Kepgub Bali juga disebutkan, UMK Denpasar 2025 berlaku hanya berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Khusus bagi pekerja dengan masa kerja di bawah satu tahun yang memiliki kualifikasi karena jabatannya, diberikan upah lebih besar dari gaji UMR Denpasar 2025.
Ketentuan lain, pengusaha menyusun dan memberlakukan struktur dan skala upah dalam menentukan besaran nilai upah yang dibayarkan terhadap pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun.
Baca juga: Gaji UMR Pasuruan 2025, Baik Kota Maupun Kabupaten Pasuruan
Terkini Lainnya
- BP Taskin: Efisiensi APBN 2025 untuk Danantara, MBG Sudah Punya Dana Sendiri
- OJK Sudah Terima Neraca Penutupan Investree, Ini Langkah Selanjutnya
- Airlangga: Pegadaian dan BSI Bakal Jadi Bank Emas Indonesia
- Pemerintah Proyeksikan Bangun 63.000 SPKLU untuk 1 Juta EV hingga 2030
- Indonesia Diproyeksikan Punya 1 Juta Kendaraan Listrik pada 2030
- RUU Minerba Sah Jadi UU, Bahlil: Ini merupakan Bagian dari Pelaksanaan Amanah Pasal 33
- Menakar Dampak Kebijakan AS terhadap Kondisi Ekonomi Indonesia
- Pemerintah Siapkan THR untuk Ojol, Gojek Berikan Dukungan Penuh
- Bidik Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, Indonesia Butuh Investasi Rp 13.032 Triliun
- Ketika Wamenkeu Bacakan Pidato Hasil Terjemahan AI...
- Soal THR Ojol, Ini Respons Grab
- Bank SMBC Sebut Kolaborasi Sektor Publik-Swasta Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi
- Wamenkeu Thomas Beberkan Program Unggulan Pemerintah untuk Perkuat Daya Saing Indonesia
- Ada Pelantikan Kepala Daerah, Okupansi Hotel di Sekitar Jalan Sudirman-Thamrin Niak 60 Persen
- Naik Rp 8.000, Cek Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 18 Februari 2025
- Pemerintah Siapkan THR untuk Ojol, Gojek Berikan Dukungan Penuh
- Danantara, antara Pengorbanan Rakyat dan Ambisi Pemimpin
- Kinerja Apik IPCC Dukung Pemerintah Bangun Ekosistem Hilirisasi Pertambangan
- Gaji UMR Bali 2025, Denpasar Kedua, Badung Tertinggi
- Polemik Pagar Laut Tangerang: Kementerian ATR Evaluasi Sertifikat Pemilik HGB di Garis Pantai
- Ini Daftar Perusahaan Pemilik 236 HGB di Area Pagar Laut di Tangerang
- Kurs Rupiah di 5 Bank Besar Indonesia