Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM

JAKARTA, - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Ini berarti bahwa Anda memiliki bangunan di atas tanah yang statusnya tetap milik negara atau pihak lain.
HGB umumnya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.
Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
Baca juga: Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
Dasar Hukum Hak Guna Bangunan
HGB diatur lebih lanjut melalui sejumlah peraturan turunan, termasuk:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
- PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan hingga 20 tahun, serta pembaruan hingga 30 tahun.
Setelah masa tersebut berakhir, tanah kembali menjadi milik negara atau pemilik tanah sebelumnya, tergantung jenis tanah yang dimanfaatkan.
Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran, Ada BUMN di Balik Diskon Tiket Pesawat hingga MBG
Subjek dan Objek HGB
Subjek HGB:
- Warga Negara Indonesia.
- Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.
Objek HGB:
- Tanah negara.
- Tanah hak pengelolaan.
- Tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah.
Proses Pengurusan HGB
Pengurusan HGB dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut tahapan prosedurnya:
1. Persyaratan Dokumen:
Individu: KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pajak terkait (PBB dan SSP/PPh).
Badan hukum: Akta pendirian perusahaan, izin penggunaan tanah, serta dokumen pajak.
2. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.
3. Verifikasi dan Pengukuran: Tim BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pengukuran tanah, dan mengevaluasi aspek yuridis serta fisik tanah.
4. Penerbitan Sertifikat: Setelah disetujui, sertifikat HGB diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.
Terkini Lainnya
- Kemenkeu Bantah Kabar Sri Mulyani Diagendakan Bertemu Cristiano Ronaldo
- Gaji UMK Penajam Paser Utara 2025 dan Selurun Daerah di Kaltim
- UU Minerba Disahkan, Koperasi dan UKM Masuk Prioritas Kelola Tambang
- RUU Minerba Mandatkan BUMN Bagi Hasil Pertambangan ke Perguruan Tinggi
- Bulan K3 Nasional, IWIP Edukasi Karyawan Pentingnya Penerapan K3 di Dunia Kerja
- Tambang Tak Lagi Didominasi Korporasi, Koperasi Bisa Ikut Mengelola
- WIKA Gagal Bayar Obligasi dan Sukuk Jatuh Tempo, Saham Disuspensi BEI
- IHSG Menanjak, Rupiah Stabil di Level 16.200-an
- Dividen BUMN Bakal Dikelola Danantara, DPD Minta Kemenkeu Revisi Target PNBP 2025
- Obligasi Jadi Pilihan Aman di Tengah Ketidakpastian Ekonomi? Ini Saran untuk Investor
- 28 Lokasi Potensial PLTN Dipetakan, Termasuk Muria, Banten, dan Batam
- Aturan DHE SDA Berlaku Maret 2025, Bank SMBC Indonesia Lihat Peluang bagi Eksportir
- Xi Jinping Temui Jack Ma dan Bos Teknologi, Sinyal Dukungan ke Swasta?
- Luhut: RI Bakal Punya Platform AI Buatan Dalam Negeri, Segera Dibahas dengan Prabowo
- Xi Jinping Temui Jack Ma dan Bos Teknologi, Sinyal Dukungan ke Swasta?
- Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar
- Rencana Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Pihak yang Terlibat
- Lowongan Kerja ODP Bank Mandiri untuk S1 dan S2, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Ada BUMN di Balik Diskon Tiket Pesawat hingga MBG