pattonfanatic.com

Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM

Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.
Lihat Foto

JAKARTA, - Hak Guna Bangunan (HGB) merupakan salah satu bentuk hak atas tanah yang memungkinkan pemegangnya untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri.

 

Ini berarti bahwa Anda memiliki bangunan di atas tanah yang statusnya tetap milik negara atau pihak lain.

HGB umumnya diberikan untuk jangka waktu 30 tahun dan dapat diperpanjang hingga 20 tahun.

Hak ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). HGB hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.

Baca juga: Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus

Dasar Hukum Hak Guna Bangunan

HGB diatur lebih lanjut melalui sejumlah peraturan turunan, termasuk:

  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah.
  • PP Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.

Pasal 37 PP Nomor 18 Tahun 2021 menetapkan bahwa HGB diberikan untuk jangka waktu maksimal 30 tahun, dengan perpanjangan hingga 20 tahun, serta pembaruan hingga 30 tahun.

Setelah masa tersebut berakhir, tanah kembali menjadi milik negara atau pemilik tanah sebelumnya, tergantung jenis tanah yang dimanfaatkan.

Baca juga: 100 Hari Prabowo-Gibran, Ada BUMN di Balik Diskon Tiket Pesawat hingga MBG

Subjek dan Objek HGB

Subjek HGB:

  • Warga Negara Indonesia.
  • Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia.

Objek HGB:

  • Tanah negara.
  • Tanah hak pengelolaan.
  • Tanah hak milik, dengan persetujuan pemilik tanah.

Proses Pengurusan HGB

Pengurusan HGB dilakukan melalui Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Berikut tahapan prosedurnya:

1. Persyaratan Dokumen:

Individu: KTP, Kartu Keluarga, dan dokumen pajak terkait (PBB dan SSP/PPh).
Badan hukum: Akta pendirian perusahaan, izin penggunaan tanah, serta dokumen pajak.

2. Pengajuan Permohonan: Pemohon mengajukan permohonan dengan menyerahkan dokumen lengkap ke Kantor Pertanahan setempat.

3. Verifikasi dan Pengukuran: Tim BPN akan memeriksa kelengkapan dokumen, melakukan pengukuran tanah, dan mengevaluasi aspek yuridis serta fisik tanah.

4. Penerbitan Sertifikat: Setelah disetujui, sertifikat HGB diterbitkan dan diserahkan kepada pemohon.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat