Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang

- Rektor Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Fathul Wahid, menegaskan bahwa pengelolaan bisnis pertambangan bukan merupakan domain perguruan tinggi.
Penegasan ini disampaikan oleh Fathul di Yogyakarta, pada Selasa (21/1), sebagai respons terhadap usulan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang membuka peluang bagi perguruan tinggi untuk terlibat dalam pengelolaan lahan tambang.
"Kalau saya ditanya, UII ditanya, jawabannya termasuk yang tidak setuju, karena kampus wilayahnya tidak di situ," ujar Fathul, dikutip dari Antara.
Baca juga: Hexindo Adiperkasa Perkuat Dukungan untuk Industri Tambang di Indonesia
Meskipun ada sebagian kampus di Indonesia yang mendidik para ahli di bidang pertambangan, Fathul mengingatkan agar perguruan tinggi tidak terlibat langsung dalam pengelolaan tambang.
"Perguruan tinggi tetap fokus pada misi utamanya, yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat," tambahnya.
Fathul menilai bahwa hilirisasi dalam sektor pertambangan bisa dikelola oleh pihak lain yang lebih berkompeten di bidang tersebut.
Ia juga menyoroti potensi dampak negatif keterlibatan perguruan tinggi dalam bisnis tambang, terutama terkait dengan lingkungan dan peran moral kampus.
Baca juga: Bahlil Pastikan Muhammadiyah Kelola Eks Tambang Adaro di Kalsel
"Saya khawatir ketika kampus masuk di sana, itu bisa kehilangan sensitifitas terhadap isu lingkungan karena logika bisnis yang dominan," ujar Fathul.
Hal ini merujuk pada banyaknya laporan lembaga independen yang menunjukkan dampak besar pertambangan terhadap kerusakan lingkungan.
Sebelumnya, Baleg DPR RI mengusulkan perubahan dalam UU Minerba dengan menambahkan Pasal 51A, yang memungkinkan pemberian wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) kepada perguruan tinggi.
Menurut Ketua Baleg Bob Hasan, draf RUU tersebut mengusulkan perguruan tinggi untuk mendapatkan prioritas dalam pengelolaan tambang, dengan persyaratan akreditasi minimal B.
"Perlunya diundangkan prioritas bagi ormas keagamaan untuk mengelola pertambangan, demikian juga dengan perguruan tinggi," kata Bob Hasan dalam rapat pleno yang digelar pada Senin (20/1).
Baca juga: Revisi UU Minerba, Perguruan Tinggi dan UKM Diusulkan Kelola Tambang
Usulan ini muncul di tengah pembahasan perubahan ketiga atas UU No. 4/2009 tentang Mineral dan Batubara.
Namun, kritik juga datang dari berbagai pihak, termasuk anggota Baleg dari Fraksi PDI Perjuangan, Putra Nababan, yang mempertanyakan naskah akademik draf RUU tersebut yang baru diterima menjelang rapat.
Selain itu, ada keprihatinan terkait minimnya partisipasi publik dalam pembahasan RUU ini.
Muhammad Saleh, Peneliti Hukum di Center for Economic and Law Studies (Celios), juga mengkritik usulan pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi, yang menurutnya tidak sejalan dengan fungsi utama kampus sebagai lembaga pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
"Usulan pemberian izin tambang kepada perguruan tinggi adalah langkah yang salah kaprah, karena kampus harus tetap fokus pada tugas utamanya," kata Saleh.
Terkini Lainnya
- IHSG Diprediksi Menguat, Berikut Rekomendasi Saham Hari Ini
- Butuh Dana Cepat? Ini Jenis-jenis Gadai di Pegadaian yang Bisa Dipilih
- Bank Artha Graha Kenalkan Aplikasi "Mobile Banking" Agi untuk UMKM Kota Tua Jakarta
- Selain Gelar Aksi, Serikat Pekerja Ojol Juga Matikan Aplikasi Secara Massal Hari ini
- Wall Street Ditutup Variatif Akhir Pekan Lalu, tapi Menguat Secara Mingguan
- Redefinisi Garis Kemiskinan
- Hari ini, Serikat Pekerja Gelar Aksi Tuntut Pemerintah Realisasikan THR Ojol
- [POPULER MONEY] Apakah Sisa Token Listrik Akan Hangus Usai Diskon Berakhir? | Layanan Kalayang Bandara Soetta Gangguan
- TKDN hingga 90 Persen, BTN Dorong Inovasi di Sektor Perumahan
- Emiten Ritel Tuai Berkah Saat Ramadan dan Lebaran, Ini Rekomendasi Sahamnya
- Gangguan Operasional Kalayang Bandara Soetta, Pengelola Tambah Jumlah Bus
- Perusahaan RI-Korea Selatan Kerja Sama di Bidang Energi dan Investasi
- 44.502 WNA Gunakan Layanan KA Jarak Jauh pada Januari 2025, Naik 26,06 Persen
- Modal Rp 1 Juta Bisa Investasi ORI027, Simak Cara Belinya
- KUR BSI 2025: Jenis, Limit, dan Cara Pengajuannya
- Selain Gelar Aksi, Serikat Pekerja Ojol Juga Matikan Aplikasi Secara Massal Hari ini
- Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
- Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar
- Rencana Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Pihak yang Terlibat
- Lowongan Kerja ODP Bank Mandiri untuk S1 dan S2, Pendaftaran hingga 31 Januari 2025