KKP Tegaskan Laut Tidak Bisa Dimiliki, Sertifikat HGB dan SHM di Tangerang Dipertanyakan

JAKARTA, – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menanggapi keberadaan sertifikat hak guna bangunan (HGB) dan hak milik (SHM) di pagar laut perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Asisten Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, menyatakan ruang laut tidak bisa dimiliki.
"Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3/PUU-VIII/2010 ruang laut tidak dapat diberikan hak kepemilikan," ujar Doni saat dikonfirmasi , Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Rencana Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Pihak yang Terlibat
Namun, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan jika sudah mengantongi izin kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut (KKPRL) dan perizinan lain.
"Pemanfaatan ruang laut diberikan melalui mekanisme KKPRL dan perizinan lainnya sesuai aturan yang berlaku," jelas Doni.
Ia menjelaskan tiga aturan terkait.
Pertama, Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan ini mewajibkan setiap pemanfaatan ruang laut menetap di perairan memiliki kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
Kedua, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Aturan ini mengatur persyaratan dasar perizinan berusaha, termasuk kesesuaian pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan, dan sertifikat laik fungsi.
Ketiga, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Aturan ini menyebutkan pemanfaatan ruang di perairan pesisir, perairan, dan wilayah yurisdiksi harus memiliki KKPRL yang diterbitkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan.
Baca juga: Sertifikat HGB Pagar Laut di Tangerang Terbit Tahun 2023
Sebelumnya, area pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB dan SHM. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, telah mengonfirmasi hal tersebut.
Data menunjukkan, sertifikat HGB mencakup 263 bidang, sedangkan SHM mencakup 17 bidang. Sertifikat HGB dimiliki oleh PT IAM sebanyak 234 bidang, PT CIS sebanyak 20 bidang, dan perorangan sebanyak 9 bidang. Sementara SHM dimiliki oleh Surhat Haq.
Aplikasi BHUMI dari Kementerian ATR/BPN mencatat area tersebut terbagi menjadi beberapa kavling.
Menindaklanjuti temuan ini, Nusron menginstruksikan Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang untuk melakukan pengecekan bersama Badan Informasi Geospasial, Senin (20/1/2025).
Pengecekan dilakukan untuk memastikan apakah lokasi sertifikat berada di garis pantai Desa Kohod (daratan) atau di luar garis pantai (laut).
Jika ditemukan sertifikat berada di luar garis pantai, evaluasi dan peninjauan ulang akan dilakukan.
Nusron menargetkan hasil pemeriksaan selesai pada Selasa (21/1/2025) dan akan menindak oknum yang terlibat penerbitan sertifikat tersebut.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 2.000, Simak Rinciannya Per 8 Februari 2025
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Isa Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Apa Perannya?
- Apesnya Weni, Dirujak Warganet, Kini Dipecat PT Timah
- Baru Diresmikan Jokowi, Bandara Mewah di Blora Ini Kini Sepi tanpa Aktivitas
- Cara Daftar Cek Kesehatan Gratis Melalui Satu Sehat dan WA
- 2 Cara Mengganti Kartu ATM BRI yang Sudah "Expired"
- Trump Kembali Bikin Wall Street Tenggelam, Saham Amazon Anjlok 4 Persen
- Sosok Isa Rachmatarwata, Pernah Dipuji Sri Mulyani sebagai Orang Terkaya RI
- Catat, Ini Jadwal Pemesanan Tiket Kereta Api Lebaran 2025
- Kekayaan Dirjen Anggaran Isa yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya Capai Rp 38,97 Miliar
- Profil Lengkap Isa Rachmatarwata, Dirjen Anggaran Kemenkeu Tersangka Kasus Jiwasraya
- [POPULER MONEY] Duduk Perkara Kabar Anggaran IKN Diblokir | Gaji Ke-13 dan 14 ASN Tidak Dihapus | Nasib MNC Land Lido
- Isa Rachmatarwata, Dirjen di Kemenkeu yang Jadi Tersangka Korupsi Jiwasraya
- 6 Aset "Passive Income" Terbaik di 2025 ala Robert Kiyosaki
- Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya, Kekayaannya Capai Rp 38 Miliar
- Cara Mudah Top Up GoPay di Aplikasi BYOND by BSI
- Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang
- Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
- Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar