Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Perubahan Ketentuan, Target Penerapan, dan Insentif yang Disiapkan

JAKARTA, – Pemerintah memperbarui aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) agar disimpan dalam sistem keuangan Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan baru DHE SDA telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.
"Pemerintah sedang memfinalisasi dan mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah terkait ketentuan baru DHE SDA, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Selama Setahun Berlaku 1 Maret 2025
Ketentuan ini tetap berlaku untuk ekspor SDA dengan nilai di atas 250.000 dolar AS per transaksi. Ekspor di bawah nilai itu tidak wajib mengikuti aturan DHE.
Aturan ini memberi kelonggaran bagi eksportir kecil dengan modal terbatas agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Perubahan Penting dalam Aturan Baru
1. Penempatan DHE 100 Persen di Indonesia
Aturan baru mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Sebelumnya, aturan hanya mewajibkan 30 persen dengan durasi tiga bulan.
"Devisa hasil ekspor diwajibkan 100 persen untuk periode satu tahun," tegas Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa.
Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Minimal Setahun di Dalam Negeri
2. Mulai Berlaku 1 Maret 2025
Aturan baru akan diterapkan mulai 1 Maret 2025. Selama ini, pemerintah menyelesaikan penyusunan PP, berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Bea dan Cukai, serta perbankan.
"Pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional," tambahnya.
Terkini Lainnya
- Tiket Kereta H-4 Lebaran 2025 Bisa Dibeli 10 Februari Mulai Pukul 00.00 WIB
- HPP Jagung 2025 Resmi Naik Jadi Rp 5.500 Per Kg, Bulog Wajib Serap 1 Juta Ton
- Inacraft 2025 Bidik Transaksi Ritel Rp 100 Miliar
- Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Tegaskan Masih Prajurit TNI Aktif
- Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
- Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Solo 2025, Rute, dan Harga Tiketnya
- Krakatau Steel Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa Madrasah di Cilegon
- Menteri Nusron: Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Hilangkan Bukti Masalah Pertanahan
- Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Tak Hentikan Proyek Infrastruktur Eksisting
- Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Langsung Rapat dengan Mentan
- Penyaluran KPR Subsidi Capai 93.484 Unit hingga Awal Februari 2025
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Sudah Berlaku, Tarik Tunai EDC BCA Kena Biaya Admin Rp 4.000
- Volume Transaksi di Bale by BTN Tembus Rp 6,6 Triliun Per Bulan
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp 1,1 Miliar Sepanjang Januari 2025
- Menteri Nusron: Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Hilangkan Bukti Masalah Pertanahan
- Cara Mudah Top Up GoPay di Aplikasi BYOND by BSI
- Rektor UII Menolak Usulan Perguruan Tinggi Kelola Bisnis Tambang
- Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
- Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar