pattonfanatic.com

Aturan Baru Devisa Hasil Ekspor SDA: Perubahan Ketentuan, Target Penerapan, dan Insentif yang Disiapkan

Ilustrasi peti kemas di ASEAN.
Lihat Foto

JAKARTA, – Pemerintah memperbarui aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) agar disimpan dalam sistem keuangan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut aturan baru DHE SDA telah disetujui Presiden Prabowo Subianto.

"Pemerintah sedang memfinalisasi dan mengharmonisasikan Peraturan Pemerintah terkait ketentuan baru DHE SDA, yang merevisi PP Nomor 36 Tahun 2023," ujar Airlangga di Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Baca juga: Aturan Devisa Hasil Ekspor SDA 100 Persen Selama Setahun Berlaku 1 Maret 2025

Ketentuan ini tetap berlaku untuk ekspor SDA dengan nilai di atas 250.000 dolar AS per transaksi. Ekspor di bawah nilai itu tidak wajib mengikuti aturan DHE.

Aturan ini memberi kelonggaran bagi eksportir kecil dengan modal terbatas agar tetap kompetitif di pasar internasional.

Perubahan Penting dalam Aturan Baru

1. Penempatan DHE 100 Persen di Indonesia

Aturan baru mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun. Sebelumnya, aturan hanya mewajibkan 30 persen dengan durasi tiga bulan.

"Devisa hasil ekspor diwajibkan 100 persen untuk periode satu tahun," tegas Airlangga saat konferensi pers di Istana Kepresidenan, Selasa.

Baca juga: Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Parkir 100 Persen Minimal Setahun di Dalam Negeri

2. Mulai Berlaku 1 Maret 2025

Aturan baru akan diterapkan mulai 1 Maret 2025. Selama ini, pemerintah menyelesaikan penyusunan PP, berkoordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Ditjen Bea dan Cukai, serta perbankan.

"Pemerintah akan menyosialisasikan kebijakan ini agar tidak memberatkan eksportir dan tidak mempengaruhi kinerja ekspor nasional," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat