Kebijakan Setop Impor Gula, Harga Berpotensi Tembus Rp 20.000 Per Kg

JAKARTA, – Guru Besar Institut Pertanian Bogor (IPB) Dwi Andreas Santosa memperingatkan, kebijakan pemerintah menghentikan impor gula dapat menyebabkan kenaikan harga di pasar.
Ia mengingatkan dampak kebijakan serupa pada 2020, yang berujung pada kenaikan harga gula di dalam negeri.
"Perhitungan saya nanti harga gula bisa di atas Rp 20.000 per kilogram (kg)," ujarnya dalam diskusi Core di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Kejagung Cekal Satu Buronan Kasus Impor Gula Tom Lembong
Lonjakan Harga di Masa Lalu
Andreas menjelaskan, pada 2022 pemerintah memangkas impor gula dari 6 juta ton menjadi 5 juta ton untuk kebutuhan 2023. Pengurangan ini mencakup gula konsumsi dan gula rafinasi.
Akibatnya, harga gula domestik melonjak dari Rp 14.400 per kg menjadi Rp 17.500 per kg sepanjang Januari hingga Desember 2023.
Tren ini berlanjut hingga 2024, dengan harga menyentuh Rp 18.200 per kg pada akhir tahun.
"Efeknya sangat terasa, karena impor gula diturunkan 1 juta ton," katanya.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Lahan 1 Juta Hektar Lahan untuk Tanam Jagung di 19 Provinsi
Data Produksi Jadi Kunci
Andreas meminta pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat kebijakan terkait impor gula.
Ia menilai, keputusan harus berdasarkan data produksi riil untuk memastikan pasokan dalam negeri mencukupi kebutuhan nasional.
Dua data utama yang harus dipertimbangkan. Pertama adalah stok akhir tahun.
Jika stok gula kurang dari 1,2 juta ton, pemerintah perlu segera mengambil langkah untuk menghindari kekurangan pasokan. Kebutuhan gula dalam negeri mencapai 330.000 ton per bulan.
Terkini Lainnya
- Gandeng Standard Chartered, Prudential Hadirkan Investasi Berbasis Dollar AS
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- PM India Bakal Bertemu Trump, Mau Hindari Pengenaan Tarif Impor?
- DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
- Wamenkeu Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan ke Masyarakat
- Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
- Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tunda Bantuan Pangan sampai April
- Bukalapak Perkuat Pilar Bisnis Investasi lewat BMoney
- Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- Trump Ingin Rebut Terusan Panama, Ekspor Tekstil RI Terancam
- Mengenal Apa Itu HGB: Pengertian, Dasar Hukum, dan Bedanya dengan SHM
- Dua Sektor Asuransi Ini Jadi Penopang Kinerja Qoala Plus
- Lowongan Kerja ODP BNI untuk Lulusan S1, "Fresh Graduate" Bisa Melamar
- Rencana Pembongkaran Pagar Laut di Tangerang, Ini Pihak yang Terlibat