Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun

JAKARTA, - Research Associate Core Indonesia Sahara mengungkapkan, pemerintah perlu mengevaluasi kembali kebijakan menahan 100 persen Devisa Hasil Ekspor (DHE) selama satu tahun.
Menurutnya, kebijakan ini dapat menyulitkan perusahaan eksportir yang membutuhkan dana untuk perputaran bisnis.
“Kebijakan itu harus perlu diperhatikan lagi karena yang dikhawatirkan adalah ketika industri eksportir menerima uang, itu kan mereka butuh uang tersebut untuk membeli bahan baku dan modal,” ujar Sahara dalam diskusi Core di Jakarta, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Eksportir SDA
Sahara menyarankan, pemerintah perlu terlebih dahulu mengevaluasi kebijakan sebelumnya yang menahan DHE hanya selama tiga bulan.
Ia menilai, pemerintah harus menilai apakah kebijakan tersebut telah tepat sasaran.
“Kebijakan yang 3 bulan sebelumnya bagaimana? Apakah sudah tepat sasaran? Kemudian yang 100 persen ditahan itu jangan ditahan semuanya, tapi harus dikurangi dulu dengan pembelian bahan baku, biaya yang mereka butuhkan berapa? Lihat simulasinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, aturan baru terkait penempatan DHE sumber daya alam (DHE SDA) akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2025.
Baca juga: Tak Patuhi Ikuti Aturan Devisa Hasil Ekspor, 176 Eksportir SDA Diblokir Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, saat ini pemerintah masih menyusun peraturan yang merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang DHE SDA.
“Terhadap kebijakan ini, pemerintah akan segera merevisi PP Nomor 36 dan akan diberlakukan per 1 Maret tahun ini,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, dikutip dari YouTube Kompas TV, Selasa (21/1/2025).
Terkini Lainnya
- KKP Jelaskan Teknis Pembongkaran Pagar Laut 3,3 Km di Bekasi
- SBN ORI027 Masih Bisa Dipesan sampai 20 Februari 2025, Ini Cara Belinya
- Ironi Kemenkeu yang Konon Berintegritas
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Pemda Diminta Siapkan Anggaran untuk Beli Vaksin PMK, Stok dari Pemerintah Pusat Tak Cukup
- IHSG Diproyeksikan Menanjak Lagi, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Rabu
- Pemerintah Sepakat Perpanjang Kebijakan Gas Murah Industri, Rinciannya Segera Diumumkan
- 5 Sektor yang Jadi Tren Investasi 2025 di Indonesia Menurut Ekonom Bank Mandiri
- Sambut Pemerintahan Trump, Wall Street Ditutup Menguat