pattonfanatic.com

Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir
Lihat Foto

JAKARTA, - Banyak masyarakat yang sudah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR), namun belum menerima sertifikat rumah mereka. Hal ini disebabkan oleh ulah pengembang (developer) dan notaris yang tidak bertanggung jawab.

Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian BUMN dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan upaya 'bersih-bersih'.

Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati hak kepemilikan rumah dengan perlindungan hukum yang memadai.

Baca juga: Erick Thohir Perintahkan Bank Pelat Merah Blacklist Developer dan Notaris Nakal

Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, upaya ini adalah pondasi penting dalam mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Program tersebut melibatkan banyak pihak, baik swasta maupun sistem perbankan, seperti Himpunan Bank Negara (Himbara) dan bank swasta.

"Program 3 juta rumah ini harus disukseskan, dan BTN mengayomi 82 persen dari perumahan subsidi," kata Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/6/2025).

Masalah Sertifikat KPR

Berdasarkan data BTN, sejak 2019, sekitar 120.000 rumah yang dibangun oleh BTN mengalami masalah penerbitan sertifikat.

Dalam lima tahun terakhir, BTN telah menyelesaikan masalah sertifikat untuk sebagian besar rumah tersebut, menyisakan 38.144 rumah yang belum mendapatkan sertifikat.

Baca juga: Kongkalikong Pengembang-Notaris Buat 38.144 Rumah Belum Dapat Sertifikat

Erick meminta Himbara, khususnya BTN, untuk memasukkan pengembang dan notaris bermasalah ke dalam daftar hitam atau blacklist.

"Mohon maaf developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di-blacklist, di BTN," ujar Erick.

Selain itu, Erick juga meminta Himbara untuk menyatukan data dan meninjau kembali pengembang serta notaris yang bekerja sama dengan mereka. Jika ditemukan pengembang dan notaris bermasalah, mereka harus segera diblacklist.

"Ini demi perlindungan masyarakat yang sudah membayar cicilan rumah bertahun-tahun dan berhak menerima sertifikat atas rumah yang mereka beli," tambah Erick.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat