Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah

JAKARTA, - Banyak masyarakat yang sudah melunasi kredit pemilikan rumah (KPR), namun belum menerima sertifikat rumah mereka. Hal ini disebabkan oleh ulah pengembang (developer) dan notaris yang tidak bertanggung jawab.
Untuk mengatasi masalah ini, Kementerian BUMN dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) melakukan upaya 'bersih-bersih'.
Tujuannya agar masyarakat dapat menikmati hak kepemilikan rumah dengan perlindungan hukum yang memadai.
Baca juga: Erick Thohir Perintahkan Bank Pelat Merah Blacklist Developer dan Notaris Nakal
Menteri BUMN Erick Thohir menyatakan, upaya ini adalah pondasi penting dalam mendukung program 3 juta rumah yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto.
Program tersebut melibatkan banyak pihak, baik swasta maupun sistem perbankan, seperti Himpunan Bank Negara (Himbara) dan bank swasta.
"Program 3 juta rumah ini harus disukseskan, dan BTN mengayomi 82 persen dari perumahan subsidi," kata Erick dalam konferensi pers di Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (21/6/2025).
Masalah Sertifikat KPR
Berdasarkan data BTN, sejak 2019, sekitar 120.000 rumah yang dibangun oleh BTN mengalami masalah penerbitan sertifikat.
Dalam lima tahun terakhir, BTN telah menyelesaikan masalah sertifikat untuk sebagian besar rumah tersebut, menyisakan 38.144 rumah yang belum mendapatkan sertifikat.
Baca juga: Kongkalikong Pengembang-Notaris Buat 38.144 Rumah Belum Dapat Sertifikat
Erick meminta Himbara, khususnya BTN, untuk memasukkan pengembang dan notaris bermasalah ke dalam daftar hitam atau blacklist.
"Mohon maaf developer dan notaris yang tidak bertanggung jawab, saya sudah minta di-blacklist, di BTN," ujar Erick.
Selain itu, Erick juga meminta Himbara untuk menyatukan data dan meninjau kembali pengembang serta notaris yang bekerja sama dengan mereka. Jika ditemukan pengembang dan notaris bermasalah, mereka harus segera diblacklist.
"Ini demi perlindungan masyarakat yang sudah membayar cicilan rumah bertahun-tahun dan berhak menerima sertifikat atas rumah yang mereka beli," tambah Erick.
Terkini Lainnya
- Realisasi Investasi Kendal Capai Rp 14,2 Triliun, KEK Jadi Magnet Investor
- Kenapa Dana Darurat Wajib Dipersiapkan? Ini Manfaat dan Cara Mengelolanya
- Gappri Sebut PP 28 Tahun 2024 Bisa Ancam Kedaulatan Ekonomi, Mengapa?
- Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online dan Offline Tanpa Paklaring
- Dirut Telkom: AI Bisa Dukung UMKM dan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
- MAKN Bakal Bentuk Bidang Hilirisasi Tanah Adat untuk Bantu Ketahanan Pangan
- Perkuat Digitalisasi, BNI dan Astra Credit Companies Jalin Kerja Sama Layanan Autopay
- Simak Rincian 56 Industri Padat Karya yang Karyawannya Dapat Insentif PPh Pasal 21 DTP
- RI Upayakan Perluas Variasi Produk Ekspor ke Jepang
- PLN IP Target Kapasitas Listrik EBT Tambah 2,4 GWh hingga 2035
- BUMI Dukung Transisi Energi Berkelanjutan dengan Efisiensi dan Inovasi
- China Disebut Khawatirkan Produk Baja Asal Indonesia, Mengapa ?
- Trump Mundur dari Kesepakatan, Pemerintah Beri Sinyal Batal Terapkan Pajak Minimum Global 15 Persen
- Airlangga Klaim Weda Bay Kawasan Industri Logam Paling Efisien di Dunia
- Penerapan Mandatori Bioavtur 3 Persen Ditarget 2026
- 9 Kapal dan 900 Aparat Gabungan Bersiap Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Kerugian karena Developer Perumahan Nakal Tembus Rp 1 Triliun
- Trump Pertimbangkan Tarif 10 Persen untuk China, Berlaku 1 Februari 2025
- Pemerintah Raup Rp 26 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara
- Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun