Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda

- Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.
"Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian," kata Menteri Trenggono ditemui di Jakarta, dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Trenggono menyampaikan bahwa hari ini pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar di laut tersebut sedang berlangsung di kantornya, dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Kendati demikian, dia tidak mau menyebut apakah orang tersebut berprofesi sebagai nelayan atau bukan.
Baca juga: 9 Kapal dan 900 Aparat Gabungan Bersiap Bongkar Pagar Laut di Tangerang
"Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi," ujarnya pula.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.
"Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Menteri Trenggono saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta.
Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Baca juga: Eks Menteri ATR Hadi Tjahjanto Terseret Masalah Perizinan Pagar Laut Tangerang
Karena tidak adanya izin tersebut, Kementerian Kelautan dan Perikanan dan pihak terkait, seperti TNI AL, Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri, dan Badan Keamanan Laut (Bakamla) akan melakukan penyegelan, dan mengidentifikasi pelaku pemagaran laut.
"Setelah kita lakukan penyegelan, kita identifikasi siapa yang punya? Pada saat kita lakukan penyegelan, kan enggak tahu nih siapa yang punya. Ya secara yuridis kan harus ada mengakui siapa yang punya dan seterusnya dan seterusnya," ujar dia lagi.
Terkini Lainnya
- Link dan Cara Cek Daftar Nama Jemaah Haji Reguler 2025
- Pembiayaan Solusi Emas Hijrah Bank Muamalat Capai Rp 39,7 Miliar di 2024
- Prabowo Umumkan 8 Kebijakan Ekonomi untuk Dorong Pertumbuhan
- Masih Ada Kuota, Pelunasan Biaya Haji Khusus Diperpanjang sampai 21 Februari 2025
- Utang Luar Negeri Indonesia Desember 2024 Tembus Rp 6.881 Triliun
- MoU Kemendes dan Kemenekraf Dorong Ekonomi Kreatif Bergeliat di Desa
- Prabowo Umumkan Capaian Ekonomi dan Kebijakan Baru: Devisa Hasil Ekspor Wajib 100 Persen di Dalam Negeri
- Temui Driver Ojol yang Berdemo, Menaker Janji Aturan soal THR Segera Terbit
- Nexmedis Raih Pendanaan dari East Ventures dan Forge Ventures
- Percepat Transformasi Digital Industri Manufaktur, Smartfren Gandeng Siemens
- Spiral Inefisiensi dalam Perencanaan Fiskal
- Ungkap Tujuan Danantara, Prabowo: Mengelola dan Menghemat Kekayaan Negara
- Ekspor Januari 2025 Turun 8,56 Persen, Tumbuh 4,68 Persen secara Tahunan
- Mentan: Indonesia Produsen Sawit Terbesar, Harga Minyak Goreng Tak Seharusnya Naik
- Harga Tiket Lebih Murah, Ini Daftar KA Go Show Tarif Khusus dari Jogja 2025
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- 9 Kapal dan 900 Aparat Gabungan Bersiap Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Kerugian karena Developer Perumahan Nakal Tembus Rp 1 Triliun
- Trump Pertimbangkan Tarif 10 Persen untuk China, Berlaku 1 Februari 2025
- Pemerintah Raup Rp 26 Triliun dari Lelang Surat Utang Negara