Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA

- Pemerintah memperbarui aturan terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang dilakukan untuk menjaga ketahanan dan stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan geopolitik global.
Upaya tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan pembangunan serta peningkatan dan ketahanan ekonomi nasional, serta meningkatkan optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam yang dipergunakan untuk kemakmuran rakyat.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah juga terus berupaya mengedepankan kepentingan nasional.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, DHE sudah selesai.
“Peraturan Pemerintah (PP)-nya sedang disiapkan, dilakukan harmonisasi, terus kemudian akan ada koordinasi dengan Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan perbankan,” katanya di Jakarta, dalam siaran pers, Selasa (21/1/2025).
Baca juga: Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
Menko Airlangga menyatakan, aturan baru DHE SDA yang juga merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto tersebut akan mewajibkan eksportir menempatkan 100 persen DHE SDA di Indonesia minimal selama satu tahun.
Kebijakan DHE SDA sebelumnya mewajibkan para eksportir menempatkan minimal 30 persen dari DHE SDA dengan jangka waktu minimal 3 bulan.
Menko Airlangga mengatakan, pemerintah juga mengomunikasikan kebijakan tersebut kepada seluruh stakeholder.
Pemerintah tengah mempersiapkan kebijakan tersebut secara seksama dengan agar DHE SDA tidak memberatkan eksportir dan tidak akan memengaruhi kinerja ekspor nasional.
Menko Airlangga mengungkapkan, dengan diberlakukannya kebijakan DHE SDA terbaru, penambahan cadangan devisa akan bertambah dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Baca juga: Insentif bagi Eksportir yang Simpan DHE di RI, Kemenko Perekonomian: Akan Jauh Lebih Kompetitif
Kebijakan pemerintah terkait DHE sebagaimana yang telah ditetapkan PP Nomor 36 Tahun 2023, tetap mempertimbangkan kondisi usaha kecil, khususnya eksportir dengan nilai ekspor yang lebih kecil.
Dalam peraturan terbaru, pemerintah memberikan pengecualian bagi eksportir dengan nilai ekspor tertentu agar tidak memberatkan.
Ekspor dengan nilai di bawah 250.000 dollar Amerika Serikat (AS) per transaksi tidak diwajibkan untuk mengikuti ketentuan pengelolaan DHE.
Ketentuan tersebut bertujuan memberikan kelonggaran kepada eksportir kecil yang memiliki modal dan transaksi terbatas serta untuk melindungi usaha kecil agar tetap kompetitif di pasar internasional.
Baca juga: Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK