pattonfanatic.com

Kekisruhan soal Sertifikat HGB Pagar Laut Tangerang, Siapa yang Terbitkan?

Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025). Sebanyak 600 personel TNI AL dan para nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama 10 hari dengan jarak sepanjang 30,16 km. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/YU
Lihat Foto

JAKARTA, - Keberadaan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) di Kabupaten Tangerang terus menyita perhatian publik.

Pagar laut di Tangerang ini membentang melintasi 6 kecamatan tanpa diketahui dengan jelas tujuan dan kepemilikannya.

Kehadiran pagar laut misterius itu pun dikeluhkan para nelayan setempat karena mengganggu aktivitas mereka.

Baca juga: Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari

Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten menurunkan bambu pagar laut yang dibongkar Rabu (22/1/2025). Menurut nelayan, bambu tersebut bisa dibawa pulang oleh masing-masing nelayan.KOMPAS.COM/ACEP NAZMUDIN Nelayan di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Banten menurunkan bambu pagar laut yang dibongkar Rabu (22/1/2025). Menurut nelayan, bambu tersebut bisa dibawa pulang oleh masing-masing nelayan.

Berdasarkan data dari Dinas Kelautan dan Perikanan Banten, sekitar 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya terkena dampak langsung dari pagar laut itu, yang memengaruhi sekitar 21.950 jiwa secara ekonomi.

Selain itu, keberadaan pagar laut ini juga dikhawatirkan dapat merusak ekosistem laut di wilayah tersebut.

Pemerintah pun merespons keluhan masyarakat dengan melakukan penyelidikan terkait perizinan di kawasan yang terpasang pagar laut itu

Usut punya usut, ternyata wilayah yang dipasang pagar laut memiliki sertifikat dalam bentuk Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Baca juga: Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan, sertifikat pada wilayah yang dipasang pagar laut itu mencakup SHGB sebanyak 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang.

"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Adapun sertifikat HGB berjumlah 263 bidang itu dimiliki oleh PT Intan Agung Makmur (IAM) sebanyak 234 bidang, PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) sebanyak 20 bidang, serta perorangan sebanyak 9 bidang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat