Polusi Udara Tambah Beban Kesehatan, RI Didorong Segera Terapkan BBM Euro IV

JAKARTA, – Polusi udara di berbagai kota, terutama di Jabodetabek, telah menambah beban kesehatan masyarakat. Institute for Essential Services Reform (IESR) mendorong pemerintah segera menerapkan bahan bakar minyak (BBM) standar Euro IV untuk mengatasi masalah ini.
Direktur Eksekutif IESR, Fabby Tumiwa, menjelaskan bahwa polusi udara di Jakarta berdampak besar pada biaya kesehatan, termasuk untuk pengobatan penyakit seperti pneumonia, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), dan penyakit jantung iskemik.
Data BPJS pada 2023 menunjukkan klaim pengobatan terkait polusi udara di Jakarta mencapai hampir Rp 1,2 triliun. Penyakit jantung iskemik menyumbang Rp 471 miliar, sedangkan influenza dan pneumonia masing-masing Rp 409 miliar.
Baca juga: Defisit BPJS Kesehatan: Kebijakan Potongan Premi Asuransi Swasta
“Indonesia perlu segera menerapkan Euro IV dengan kebijakan yang terintegrasi, pengawasan ketat, dan kesiapan kilang domestik. Meski membutuhkan investasi besar, kolaborasi pemerintah dan swasta dalam teknologi serta infrastruktur kilang akan membawa manfaat lebih besar bagi lingkungan, kesehatan, dan ekonomi,” kata Fabby melalui keterangan pers, Rabu (22/1/2025 ).
Kajian yang dilakukan IESR bersama Research Center for Climate Change Universitas Indonesia (RCCC UI), Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB), dan CORE Indonesia menunjukkan bahwa penerapan BBM Euro IV mulai 2025 hingga 2030 dapat menurunkan polutan partikulat (PM) 2.5 hingga 96 persen serta SOx dan NOx hingga 82-98 persen.
Sebaliknya, tanpa perubahan, beban polusi dari kendaraan diperkirakan meningkat 30-40 persen pada 2030 akibat bertambahnya jumlah kendaraan dan aktivitas transportasi.
Baca juga: BBM Indonesia Terkotor di Asia Tenggara, jadi Biang Kerok Polusi Udara
Potensi penghematan klaim BPJS Kesehatan
Ilham R. F. Surya, Analis Kebijakan Lingkungan IESR, menambahkan bahwa penerapan Euro IV akan meningkatkan biaya produksi BBM sekitar Rp 200–Rp 500 per liter. Untuk itu, pemerintah perlu menyiapkan ruang fiskal guna mengantisipasi dampak ekonomi serta skema pembiayaan yang tepat, seperti melalui subsidi atau pembatasan akses BBM bersubsidi.
“Dampak peningkatan kualitas udara terhadap tiga penyakit utama akibat polusi, yaitu pneumonia, jantung iskemik, dan PPOK, menunjukkan potensi penghematan klaim BPJS hingga Rp 550 miliar pada 2030,” jelas Ilham.
Selain menerapkan Euro IV, kajian tersebut merekomendasikan langkah tambahan, seperti peningkatan transportasi publik, pengalihan ke kendaraan listrik, serta manajemen lalu lintas ramah lingkungan untuk mendukung keberlanjutan kualitas udara di Indonesia.
Baca juga: Pengetatan Standar BBM Euro IV Berpotensi Hemat Rp 88 Triliun Biaya Kesehatan
Terkini Lainnya
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- DPR Setujui RUU Minerba Dibawa ke Paripurna, Ada Aturan untuk Ormas dan Kampus
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK