Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU, Google Akan Banding

JAKARTA, - Google LLC akan mengajukan banding atas keputusan Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan denda Rp 202,5 miliar karena terbukti melakukan praktik monopoli pada platform Google Play Store.
"Kami tidak sepakat dengan keputusan KPPU dan akan menempuh jalur banding," kata perwakilan Google seperti dikutip dari Antara, Rabu (22/1/2025).
Sebelumnya, KPPU menyatakan bahwa Google LLC terbukti melakukan praktik monopoli dan menyalahgunakan posisi dominan untuk membatasi pasar dan pengembangan teknologi. Lembaga anti monopoli ini menemukan raksasa teknologi dari Amerika Serikat tersebut mengharuskan pengembang aplikasi yang memasarkan aplikasinya melalui Google Play Store untuk menerapkan penagihan dan pembayaran melalui Google Play Billing System.
Baca juga: Terbukti Monopoli, Google Didenda Rp 202,5 Miliar oleh KPPU
Google menyatakan praktik yang mereka terapkan memberikan efek yang positif kepada ekosistem aplikasi Indonesia serta mendorong iklim yang sehat dan kompetitif. Platform juga mengatakan mereka memiliki sistem penagihan alternatif pilihan pengguna (User Choice Billing).
"Kami berkomitmen untuk selalu patuh kepada hukum Indonesia dan akan terus berkolaborasi secara konstruktif dengan KPPU dan seluruh pihak terkait sepanjang proses banding berjalan," sebut Google.
Google mengenakan biaya layanan antara 15 persen-30 persen kepada pengembang yang mendistribusikan aplikasi mereka melalui Google Play Store. Platform mengenakan sanksi berupa aplikasi dihapus dari Google Play Store kepada pengembang yang melanggar.
Majelis KPPU, berdasarkan fakta persidangan dan analisis struktur pasar, menilai Google Play Store adalah satu-satunya toko aplikasi yang terpasang pada ponsel dengan sistem operasi Android dan menguasai lebih dari 50 persen pangsa pasar toko aplikasi.
Atas kewajiban menggunakan sistem pembayaran Google Play Billing System dan tidak mengizinkan sistem alternatif, KPPU menilai pembatasan metode pembayaran tersebut menyebabkan jumlah pengguna aplikasi berkurang, jumlah transaksi turun sehingga berdampak pada pendapatan dan harga aplikasi naik sampai 30 persen karena terdapat biaya layanan.
Mengenai sanksi berupa aplikasi dihapus dari toko aplikasi, menyebabkan aplikasi hilang jika pengembang tidak mengikuti aturan Google Play Billing System. Google juga tidak mengizinkan pembaruan pada aplikasi jika pengembang tidak mengikuti aturan, yang berdampak pada pengembang kesulitan menyesuaikan antarmuka pengguna, sebuah hal yang menambah kerumitan dalam mempertahankan daya saing aplikasi di pasar.
Selain denda Rp 202,5 miliar yang disetorkan kepada Kas Negara sebagai pendapatan denda pelanggaran pada bidang persaingan usaha, KPPU juga memerintahkan Google menghapus kewajiban penggunaan Google Play Billing System.
KPPU juga meminta Google mengumumkan kepada pengembang mengenai program User Choice Billing dengan memberikan insentif berupa pengurangan biaya layanan sebesar minimal 5 persen selama kurun waktu satu tahun.
Baca juga: Sidang Dugaan Monopoli, Google Dicecar Puluhan Pertanyaan
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Hari Ini Cetak Rekor Lagi, Simak Rincian Per 11 Februari 2025
- Coretax Tetap Diterapkan Meski Bermasalah, Paralel dengan Sistem Lama
- Gandeng Polri Awasi HPP Gabah, Mentan: Kami Kolaborasi, Supaya Tidak Ada Penyimpangan
- Bansos PKH 2025: Jadwal Pencairan, Besaran Bantuan, dan Cara Ceknya
- Duduk Perkara BYOND BSI yang Eror, "Upgrade" Sistem sampai Normal Kembali
- KKP Hari Ini Bongkar Pagar Laut Bekasi
- Cek Rekening, Dana Investasi SBR012T2 Sudah Cair
- IHSG Bakal Terkoreksi Lagi? Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Selasa
- Wall Street Menguat Ditopang Saham Teknologi dan Industri Baja-Aluminium
- Sempat Punya Ratusan, Kini Gerai Teguk Tinggal 35 Outlet
- Investor Keluhkan Aktivitas Ormas, Begini Respons BKPM
- Mau Pasang Listrik Baru? Catat Biaya Penyambungan PLN 2025
- Menteri Rosan Bantu Carikan Investor untuk IKN Sampai ke Singapura
- Ombudsman Bongkar Masalah Distribusi Elpiji 3 Kg: Stok Tak Merata, Masyarakat Sulit Akses
- [POPULER MONEY] Jadwal dan Cara Cek PenerimaBansos BPNT 2025 | DPR dan Ditjen Pajak Sepakati Gunakan 2 Sistem Perpajakan
- Deretan Bisnis Widiyanti Putri, Menteri Prabowo Paling Kaya
- Kemenkop dan Kementerian PU Akan Perbaiki Infrastruktur Tambak Ikan Terdampak Banjir Rob
- BSI Dapat Alokasi KUR Syariah Rp 17 Triliun pada Tahun Ini
- Kalbe Farma Gandeng PTN untuk Penuhi Kebutuhan Industri
- BP Tapera: Menabung Setahun, MBR Bisa Dapat Pembiayaan Rumah