Setelah 2 Nelayan, KKP Bakal Panggil Pihak Lain untuk Diperiksa soal Pagar Laut

JAKARTA, - Direktur Jenderal (Dirjen) Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Pung Nugroho Saksono (Ipunk) mengatakan, pihaknya akan memanggil pihak lain untuk diperiksa terkait dengan pagar laut di Tangerang.
Pemanggilan itu sebagai tindak lanjut atas pemeriksaan yang dilakukan terhadap dua orang nelayan pada Selasa (21/1/2025).
"Akan memanggil orang lain lagi. Akan kita konfirmasi lagi," ujar Ipunk kepada wartawan di perairan Muara Baru, Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Ipunk mengungkapkan, pemanggilan pihak lain juga berdasarkan keterangan dari dua orang nelayan yang diperiksa pada Selasa. Sebab, mereka menyebut ada pihak-pihak lain.
Baca juga: Menteri ATR Batalkan Sejumlah Sertifikat Pagar Laut Tangerang Karena Cacat Prosedur
"Ya mereka nyebut yang lain, yang lain kita panggil," tutur Ipunk.
"Kalau pihak-pihak kemarin kami sudah berusaha memanggil, tapi pengakuannya belum maksimal, belum bisa dijadikan dia sebagai tersangka. Tapi akan kami dalami terus sampai kalau bisa ada," jelasnya.
Adapun substansi yang masih didalami KKP adalah siapa yang mengaku memiliki pagar laut. Dua nelayan yang diperiksa pada Selasa menyatakan, mereka hanya juru bicara nelayan.
"Yang mengaku sebagai nelayan juru bicara atau apa lah, tapi bukan nelayan sih dia kalau dibilang ya pendamping nelayan," ujar dia.
"Karena ngomongnya belum jelas, di media saja jelas. Ketika ngomong dengan petugas kami, (mereka) enggak bisa ngomong itu bukti kepemilikan," tambah Ipunk.
Ia menambahkan, ketika pihak yang diperiksa terbukti bersalah, maka akan ada sanksi administrasi berupa denda. Namun, jika masuk ke ranah pidana, maka pihak kepolisian yang akan melakukan penanganan lebih lanjut.
Sebelumnya, KKP melakukan pemeriksaan terhadap kelompok nelayan yang terkait dengan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang. Menurut Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Doni Ismanto Darwin, sudah ada dua orang yang memenuhi panggilan KKP pada Selasa.
Doni menyebut, KKP memastikan penyelidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan tetap dalam koridor hukum.
Baca juga: Pagar Laut Tangerang Dibongkar, Menteri KP Tegaskan Proses Hukum Terus Lanjut
Terkini Lainnya
- Perguruan Tinggi Batal Dapat Izin Pengelolaan Tambang
- Cara Buka Rekening di myBCA Menggunakan Nomor HP Luar Negeri
- Cara Mengatasi Lupa EFIN untuk Wajib Pajak, Bisa Online dari HP
- Dukung Distribusi BBM, HUMI Tambah Kapal Tanker
- Sebut Para Youtuber Takuti Investor Saham, Bos BRI: Bisa Kita "Counter" dengan Fundamental
- Pendaftaran KIP Kuliah 2025 Dibuka, Begini Cara Daftar dan Syaratnya
- RI, Malaysia, dan Thailand Sepakati Harmonisasi Penggunaan Mata Uang Lokal
- Bahlil Tegaskan Izin Kelola Tambang Diberikan untuk UKM Daerah
- KKP Musnahkan Puluhan Ikan Predator Milik Toko Ikan Hias di Jakarta
- Agar Dompet Aman, Begini Cara Kelola Keuangan Selama Ramadhan
- Tak Hanya dari Bisnis, Ini 6 Sumber "Passive Income" yang Menjanjikan
- Efisiensi Anggaran, Apa Dampaknya ke Perbankan?
- Bapanas Klaim Bulog Mampu Serap hingga 10.000 Ton Beras Setiap Hari
- Ojol soal THR: Harapan Kami untuk Menambah Kesejahteraan...
- Airlangga Sebut Malaysia, Thailand, dan Vietnam Juga Berlakukan DHE SDA
- BCA Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- BNI Bidik Pertumbuhan Kredit 10 Persen
- Prabowo Yakin Swasembada Pangan Tercapai Lebih Cepat: Insya Allah Akhir 2025 atau Awal 2026...
- Gaji UMR Klungkung 2025 dan Seluruh Pulau Bali
- Gaji UMR Jembrana 2025 dan Seluruh Daerah di Bali