Korban PHK Tahun Lalu Tembus 77.965, Paling Banyak di Jakarta

- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merilis angka pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari-Desember 2024 di seluruh Indonesia yang mencapai 77.965 orang.
Dikutip dari laman resmi Satu Data Kemnaker pada Kamis (23/1/2025), tenaga kerja ter-PHK paling banyak terdapat di Provinsi DKI Jakarta yaitu 17.085 orang atau sekitar 21,91 persen dari jumlah tenaga kerja ter-PHK yang dilaporkan.
Di tempat kedua dengan angka PHK tertinggi sepanjang 2024 adalah Provinsi Jawa Tengah sebanyak 13.130 orang pekerja, lalu berturut-turut Banten sebanyak 13.042 orang, Jawa Barat sebanyak 10.661 orang, dan Jawa Timur sebanyak 5.327 orang.
Angka tersebut adalah data PHK yang dilaporkan perusahaan ke Kemenaker yang bekerja di sektor formal. Artinya, jumlah PHK tersebut belum termasuk kasus PHK yang tidak dilaporkan pemberi kerja ke pemerintah ataupun yang berasal dari sektor informal.
Baca juga: Korban PHK di Jakarta Tembus 17.085 Orang Sepanjang 2024
Gambaran suram dunia kerja
Sebelumnya, Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer mengungkapkan, situasi dunia tenaga kerja Indonesia saat ini berada dalam kondisi "mengerikan" karena banyaknya PHK pada 2024.
"(Ada) 80.000-an lah ya (pekerja kena PHK)," kata pria yang akrab disapa Noel itu di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, beberapa waktu lalu.
Noel juga menambahkan bahwa ada 60 perusahaan yang berpotensi melakukan PHK dalam waktu dekat. Menurutnya, salah satu penyebab utama PHK adalah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024.
Aturan ini membuka kemudahan impor bahan jadi, yang dinilai merugikan industri dalam negeri.
"Permendag Nomor 8 terlalu meringankan impor bahan jadi. Ini kritik yang saya terima dari pengusaha maupun serikat pekerja," ujar Noel.
Baca juga: 308 Pekerja PT Softex Batal Di-PHK Sepihak
Noel berharap kementerian terkait dapat meninjau ulang kebijakan tersebut. Ia menyebut sudah ada dorongan kuat untuk merevisi Permendag 8/2024.
Sementara Direktur Kelembagaan dan Pencegahan Perselisihan Hubungan Industrial Kemenaker, Heru Widianto, menjelaskan bahwa 80.000 pekerja yang di-PHK berasal dari berbagai sektor. Namun, beberapa di antaranya telah kembali terserap ke dunia kerja.
"Yang dari sektor A ke sektor B, sebenarnya mereka ter-PHK, tapi kembali bekerja di tempat yang baru," ujar Heru.
Heru juga mengungkapkan bahwa revisi Permendag 8/2024 telah diusulkan oleh lembaga kerja sama tripartit nasional. Namun, ia belum bisa memberikan detail mengenai poin-poin revisi tersebut.
"Kalau melihat dunia usaha, mereka lebih menyambut positif Permendag 36 Tahun 2023 dibanding Permendag 8. Jadi, apakah nanti Permendag 8 itu disempurnakan, itu tugas Kementerian Perdagangan," tutur Heru.
Baca juga: Serikat Pekerja eFishery Sudah Bersiap Hadapi Kemungkinan PHK Massal
Terkini Lainnya
- Tabel Angsuran KUR BRI 2025: Plafon, Tenor, dan Cicilannya
- Shell Kembali Jual BBM, V-Power Nitro+ Tersedia di SPBU Bertahap
- Sri Mulyani Sebut Gaji Ke-13 dan 14 ASN Sudah Dianggarkan
- Rosan: Investasi Indonesia Harus Serap 2,8 Juta Pekerja Setiap Tahun
- Shop Tokopedia Bakal Pelajari Usulan Label “Made in Indonesia” untuk Produk Lokal
- Perekonomian Nasional Sepanjang 2024 Solid, Menko Airlangga: PDP Per Kapita Indonesia Meningkat
- Kisah Yuniarta Nensy, Pengusaha Binaan Bukit Asam yang Hasil Karyanya Melanglang Buana
- IHSG Alami Tekanan Berat, Analis: Tren Pelambatan Ekonomi Mulai Nyata
- Pemerintah Bakal Cermati Dampak Pemangkasan Anggaran ke Perekonomian
- BTN Apresiasi Dukungan Pemerintah untuk Penyediaan Rumah MBR
- Pagar Laut Bekasi Bikin Kualitas Air untuk PLTGU Muara Tawar Menurun
- Kemenkop Gandeng BNI untuk Revitalisasi KUD dan Gapoktan
- Fahri Hamzah: Efisiensi Anggaran Strategi Ajak Birokrasi Berpikir Kritis
- Penyebab IHSG Hari Ini Rontok, Sentimen Perang Dagang Salah Satunya
- Kementerian BUMN Gelar Workshop AI dan Komunikasi, Siapkan Fungsi Komunikasi dari Pusat hingga Unit Terkecil Hadapi Era Digital
- Sri Mulyani Beri Sinyal Gaji Ke-13 dan 14 ASN Tetap Cair
- PT Timah Pecat Karyawan Pengunggah Video Ejek Honorer Berobat Pakai BPJS
- Kemenpan-RB Tegaskan soal Gaji Ke-13 dan 14 ASN Dihapus atau Tidak Masih Dibahas
- Kapan Penerbitan SBN 2025? Ini Jadwal Lengkapnya
- Rapat dengan Komisi IV DPR, Menteri KP Akui Pengawasan Ruang Laut Masih Kurang
- Bakal Segera Diluncurkan, Simak Cara Transaksi Intraday Short Selling di Bursa Efek
- Kemenperin Blak-blakan Investasi Pabrik AirTag Apple di Batam Hanya 200 Juta Dollar AS
- 1 Februari 2025 KA Parahyangan Kembali Dioperasikan, Berapa Harga Tiketnya?