Peserta Lolos CPNS Kemenag 2024 Tidak Bisa Pindah 10 Tahun

- Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil akhir pasca sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 pada Rabu, 22 Januari 2025.
Sebelumnya, pengumuman hasil akhir seleksi CPNS Kemenag 2024 telah disampaikan pada 12 Januari 2025.
Peserta yang tidak lolos diperkenankan menyampaikan sanggahan pada 13-15 Januari 2025, dan hasil sanggah pengumuman seleksi CPNS Kemenag 2025 diumumkan dalam rentang 16-22 Januari 2025.
"Alhamdulillah, sesuai jadwal yang ditetapkan Panselnas BKN, hari ini kita bisa umumkan hasil akhir pasca sanggah untuk seleksi CPNS Kementerian Agama,” ujar Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin dalam keterangan resmi yang dikutip , Kamis (23/1/2025).
Baca juga: Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup CPNS 2024, Ini Panduannya
Ia menjelaskan, ada sebanyak 1.559 sanggahan dari peserta CPNS Kemenag yang masuk dalam portal SSCASN. Selanjutnya, panitia seleksi meninjau, menelaah, dan menjawab sanggahan para peserta.
"Ada 1.559 sanggahan yang masuk. Setelah dilakukan peninjauan dan telaah, Pansel (panitia seleksi) menyatakan bahwa semua sanggahan tersebut ditolak," tutur Kamaruddin.
"Jawaban atas sanggahan yang disampaikan dapat diakses melalui akun SSCASN masing-masing peserta," lanjut dia.
Baca juga: Akankah Ada Seleksi CPNS 2025? Ini Penjelasannya
Peserta lolos CPNS Kemenag 2024 tidak bisa pindah 10 tahun
Kepala Biro Sumber Daya Manusia Wawan Djunaedi menyampaikan, peserta lolos tahap akhir pasca sanggah seleksi CPNS Kemenag 2024 dapat mengisi daftar riwayat hidup (DRH) dan mengunggah kelengkapan dokumen secara elektronik melalui akun masing-masing.
Pengisian DRH CPNS 2024 bisa dilakukan secara online melalui laman resmi SSCASN, #.
"Proses pengisian DRH dan unggah dokumen berlangsung dari 23 Januari sampai 21 Februari 2025," paparnya.
Baca juga: Cara Cetak Sertifikat SKD CPNS 2024 dan Linknya
Peserta yang dinyatakan lolos CPNS Kemenag 2024 wajib membuat surat pernyataan tentang kesediaan mengabdi di Kemenag dan tidak mengajukan pindah, baik pindah antar unit dalam lingkungan Kemenag maupun pindah instansi, dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 tahun, terhitung sejak mulai tanggal diangkat sebagai PNS.
“Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Kementerian Agama, namun tetap mengajukan pindah sebelum 10 tahun, maka yang bersangkutan dianggap mengundurkan diri,” tegas Wawan.
“Apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus namun memilih mengundurkan diri, maka dia wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang telah ditandatangani sendiri dan dibubuhi meterai 10.000,” pungkas dia.
Baca juga: Apa Itu PPPK Paruh Waktu? Ini Pengertian, Status Kepegawaian, dan Gaji
Terkini Lainnya
- Direktur Bumi Resources Dileep Srivastava Tutup Usia
- Produksi Beras Indonesia Melonjak 52 Persen, Mentan Ungkap Penyebabnya
- IHSG Merosot 5,87 Persen Selama Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 11.595 Triliun
- Memo Bocor, Meta Siap Lakukan PHK Massal Mulai Senin Depan
- Apakah Investasi Obligasi ORI027 Aman? Ini Penjelasan Kemenkeu
- 2024, Indonesia Berhasil Tarik Investasi Berdampak Rp 23 Triliun
- Tiket MotoGP Mandalika 2025 Resmi Dijual, Harga Mulai Rp 140.000
- BPJS Kesehatan Buka Lowongan Kerja 2025, Cek Syarat dan Cara Daftarnya
- Soal PLTN, Bappenas: Fokus Kita adalah Swasembada Energi, Bukan Ekspansi Ofensif
- Cara Lapor SPT Tahunan 2024 via DJP Online, Catat Batas Waktunya
- Ingat, Tarik Tunai EDC BCA Kini Dikenakan Biaya Rp 4.000
- Modal Asing Masuk Indonesia Rp 1,452 Triliun dalam Sepekan
- Cara Beli Token Listrik Diskon Februari 2025 di BCA Mobile dan ATM BCA
- BI Perkirakan Penurunan Suku Bunga The Fed Hanya Terjadi Sekali pada 2025
- Luhut: Dari Rp 500 Triliun Anggaran Bansos, Hanya Separuh yang Sampai ke Tangan yang Berhak
- Mengenal JS Saving Plan, Produk Gagal Jiwasraya yang Menjerat Dirjen Anggaran
- LPS Pertahankan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum 4,25 Persen
- Dukung Program 3 Juta Rumah, Erick Thohir Dorong BTN Pasarkan KPR TOD
- 70 Persen Gabah Masih Diserap di Bawah HPP, Mentan Khawatir Luas Tanam Padi Turun
- Uang Beredar Desember 2024 Tembus Rp 9.210 Triliun
- BRI Insurance Bayar Klaim Asuransi Alat Berat Rp 124,06 Juta di Banjarmasin