KKP Bawa Masalah Pagar Laut ke Ranah Pidana

JAKARTA, - Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengatakan, ada peluang persoalan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang masuk ke pidana umum.
Menurutnya, tindak lanjut terkait pidana dan sanksi hukum jadi salah satu kesimpulan dalam rapat antara Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan Komisi IV DPR RI pada Kamis (23/1/2024).
"Tadi (ada) di kesimpulan agar dikoordinasikan apabila ada sanksi hukum, itu larinya nanti ke kementerian lain, ke lembaga lain. Ada kepolisian di sana, ada kejaksaan di sana, ya nanti kita akan koordinasi," ujar Sakti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
"Ya pasti (ada peluang pidana umum), itu kan koridor kita di sini (administrasi), itu ruangnya (hukum) kan di sana, jadi ya kalau yang ke sana kita koordinasikan," lanjutnya.
Baca juga: Serupa Pagar Laut, 196 Pembangunan Rusak Lingkungan Sudah Disegel KKP
Dalam kesempatan itu, Sakti juga memberikan respons soal perusahaan yang disebut-sebut terlibat dalam kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Perusahaan tersebut bakal dipanggil untuk dimintai keterangan.
"Kalau nama yang mencuat dan seterusnya, bukan hanya nama yang mencuat. Siapapun yang terdengar, termasuk yang disampaikan di media itu kita akan undang (panggil untuk diperiksa)," kata Sakti.
"Akan kita pertanyakan (keterkaitannya dengan pagar laut)," tegasnya.
Perusahaan yang dimaksud yakni PT Cahaya Inti Sentosa (CIS) yang disebut memiliki sertifikat hak guna bangunan (HGB) di sekitar area pagar laut.
Baca juga: Perusahaan yang Disebut Terkait Pagar Laut Tangerang Bakal Diperiksa
Sebelumnya, Kawasan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang menjadi sorotan publik setelah terungkapnya informasi mengenai dua perusahaan yang memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di area tersebut.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) sekaligus Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Nusron Wahid, dalam konferensi pers yang berlangsung di Jakarta pada tanggal 20 Januari 2025, mengonfirmasi PT Intan Agung Makmur dan PT CIS menguasai mayoritas SHGB di kawasan tersebut.
Nusron mengungkapkan PT IAM memiliki 234 dari total 263 bidang SHGB yang terdaftar.
"Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut," ujar Nusron dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (20/1/2025).
Terkini Lainnya
- Modal Rp 1 Juta Bisa Investasi ORI027, Simak Cara Belinya
- KUR BSI 2025: Jenis, Limit, dan Cara Pengajuannya
- Cara Membuka Blokir BRImo tanpa Harus ke Bank, Simak Panduannya!
- Antusiasme Wisatawan Asing Gunakan Kereta Api di Indonesia Meningkat
- Gandeng BPJPH, BSI Bakal Dorong Percepatan Sertifikasi Halal
- Jadwal KRL Solo - Jogja (PP) pada 17-20 Februari 2025
- BRI Catat Penyaluran KUR Tembus Rp 184,98 Triliun Per 2024
- Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN Prabayar 2025? Berikut Daftarnya
- Bank Permata Cetak Laba Bersih Rp 3,56 Triliun Sepanjang 2024
- Lebih dari 290.000 Tiket Kereta Lebaran 2025 dari Jakarta Terjual, Ini Rinciannya
- IHSG Turun 1,54 Persen Sepekan, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp 11,40 Triliun
- Gandeng Deperindo, Askrindo Beri Perlindungan Asuransi Kebakaran
- Mau Gadai Emas di Pegadaian? Ini Cara Menghitung Bunganya
- Layanan Kalayang Bandara Soetta Alami Gangguan, Pengelola Siapkan Transportasi Alternatif
- Bidik Target Rp 750 Triliun, Ini Rincian 3 Tahapan Penghematan Anggaran Menurut Presiden Prabowo
- Fraud eFishery, Mengapa Investor Besar Bisa Tertipu?
- Bos Garuda Diminta Beberkan Penyebab Tiket Pesawat Mahal, DPR: Jangan Takut Diganti Besok
- Pemerintah Percepat Pembangunan PLTN, Ditarget Beroperasi 2029
- Teknologi TreeAlgae, Inovasi Penyerap Karbon Berbasis Mikroalga
- 100 Hari Prabowo-Gibran, Pajak untuk Orang Kaya Masih Dinanti